TANGERANG – Dugaan persekongkolan pada tender pengadaan barang dan jasa konstruksi paket pekerjaan “Peningkatan Jalan Garuda (Lanjutan) Tahun 2023” semakin terkuak. Hal itu disampaikan oleh Juara Simanjuntak pemerhati pengadaan barang dan jasa dari Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP), Kamis (26/10/2023)
Menurutnya, tak lama setelah berita dugaan persekongkolan itu ditayangkan oleh Kejarinfo.com, Rabu (25/10/2023) kemarin dengan judul berita “Tender Proyek Peningkatan Jalan Garuda Terindikasi Persekongkolan” dia mendapatkan informasi dari koleganya yang mengaku mengetahui persis akan hal tersebut.
“Gak gitu bang. Bukan bersekongkol. Yang benar, bahwa PT. Khansa Madina Jaya itu dipinjam oleh pemilik CV. Sumber Gondang untuk tender proyek itu,” katanya mengutip penuturan dari koleganya.
“Jadi, kalau dari informasi itu, berarti bahwa penawaran PT. Khansa Madina Jaya dan CV. Sumber Gondang diatur oleh pemilik CV. Sumber Gondang” ujarnya.
Lebih jauh dia menguraikan bahwa paket tersebut berarti ‘sudah diplot’ untuk dimenangkan oleh pemilik CV. Sumber Gondang, maka diaturlah penawarannya sedemikian rupa. Penawaran CV. Sumber Gondang sengaja dibuat jauh lebih rendah dari penawaran PT. Khansa Madina Jaya untuk berjaga – jaga kalau ada penawaran lain yang lulus evaluasi administrasi dan teknis, lebih rendah dari penawaran PT. Khansa Madina Jaya. Jika hanya kedua perusahaan tersebut yang lulus evaluasi administrasi dan teknis, maka perusahaan dengan penawaran yang lebih tinggi yang akan dimenangkan. Caranya, perusahaan dengan penawaran lebih rendah tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi.
“Paket tersebut berarti telah diplot untuk dikerjakan oleh pemilik CV. Sumber Gondang. Maka untuk memuluskan pemenangan, dia pinjam PT. Khansa Madina Jaya. Kemudian diaturlah dua penawaran. Yang satu (CV. Sumber Gondang) dibuat rendah, dan yang satu lagi PT. Khansa Madina Jaya dibuat jauh lebih tinggi. Itu untuk menjaga kalau – kalau ada penawaran lain yang lebih rendah dari penawaran PT Khansa Madina Jaya yang lulus evaluasi administrasi dan teknis. Maka tender akan tetap dimenangkannya, meskipun pada posisi penawaran yang lebih rendah yaitu CV. Sumber Gondang,” tuturnya.
“Setelah terbukti bahwa yang lulus evaluasi administrasi dan teknis hanya CV. Sumber Gondang dan PT. Khansa Madina Jaya, maka pada saat pembuktian kualifikasi, CV. Sumber Gondang disetting tidak hadir dan otomatis gugur. Dengan demikian PT. Khansa Madina Jaya menjadi pemenang tender,” tambahnya.
Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran terhadap Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pasal 78 (1) huruf b dan d.
Sampai berita ini dilansir, kelompok kerja (Pokja) Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pengaturan tender itu. (Listen)












Hari ini : 352
Kemarin : 2599
Total Kunjungan : 2092222
Hits Hari ini : 1526
Who's Online : 14