Kejarinfo.com, TANGERANG – Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang akhirnya buka suara terkait dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) pada pengadaan barang dan jasa proyek “Rehabilitasi Pagar Kolam Oksidasi Pandan” tahun 2023. Dugaan bahwa proyek tersebut berpotensi double anggaran juga diklarifikasi.
Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya mengatakan bahwa proses blacklist sedang berjalan.
“Proses blacklist itu ternyata tak sesimpel yang dipikirkan. Ada banyak prosedur yang harus dilakukan. Dan, kami sedang melakukan proses itu. Saya baru sekali ini melakukan pemutusan kontrak. Ternyata untuk proses blacklist, banyak prosedurnya,” kata Riznur Mazrun, Jumat (27/10/2023)
Ditemui di ruang kerjanya, Riznur juga membantah anggaran ganda (double anggaran) pada proyek itu.
“Tidak ada double anggaran. Kontraktor yang pertama tidak dibayar,” katanya.
(Listen)