Tangsel – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK di Provinsi Banten sudah dimulai pada 15 Juni 2022 lalu, adapun proses pendaftaran dilakukan secara online melalui website masing-masing sekolah.
Para calon peserta didik baru dapat memilih empat jalur yakni zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO). Namun sangat disayangkan banyak nya oknum yang memanfaatkan proses PPDB seperti yang baru saja terjadi disalah satu sekolah di Tangerang Selatan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi ( LSM TAMPERAK ) menyoroti dugaan jual beli kursi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di SMAN 12 Tangerang Selatan.
Menurut Ahmad Sudita Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Tangerang menemukan kejanggalan PPDB di SMAN 12 Tangerang Selatan diduga dijadikan ajang pungli, dugaan tersebut disampaikan oleh Ahmad Sudita setelah dirinya mendapatkan informasi ticket untuk masuk SMAN 12 hingga jutaan rupiah.
Dunia pendidikan di Provinsi Banten kembali tercoreng oleh adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan PPDB 2022 di Provinsi Banten, LSM Tamperak akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pungli ini. ” Ujar Ahmad Sudita kepada awak media
Diceritakan oleh salah satu orang tua peserta didik yang mengaku rela merogoh kantong hingga jutaan rupiah demi anaknya masuk dan diterima di SMAN 12 Tangerang Selatan.
Menurut informasi yang di dapat siswa tersebut telah mendaftar melalui jalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah namun setelah ada pengumuman ternyata siswa tersebut tidak diterima ” ucap orang tua peserta didik yang enggan disebutkan namanya.
Dalam keterangan orang tua siswa melalui orang yang mengaku memiliki jatah di SMAN 12 Tangsel minta uang pelicin sebesar 7 juta rupiah agar dapat diterima dan akhirnya anak kami diterima dan mengikuti daftar ulang hingga melanjutkan pembelian seragam senilai 1300.000 Satu juta Tiga Ratus Ribu Rupiah. Ujarnya
Atas informasi tersebut LSM Tamperak akan segera melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Tim Saber Pungli, Dan Ombudsman Provinsi Banten untuk mengevaluasi hasil PPDB yang di laksanakan oleh SMA Negeri 12 Kota Tangerang Selatan.
Salah satu TU SMAN 12 Kota Tangsel saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak ada di tempat., ucapnya via watshaap, atas adanya dugaan kuat jual beli kursi PPDB di SMAN 12 Kota Tangsel hingga berita ini diterbitkan. ( Red )
Sumber : penajournalis.com

















Hari ini : 1820
Kemarin : 3164
Total Kunjungan : 2096854
Hits Hari ini : 10756
Who's Online : 27