Banyumas ( Kejarinfo ) – Diintruksikan Pemerintah Desa (Pemdes) mengalokasikan 8 persen dana desa (DD) untuk penanganan Covid-19.
Namun kebijakan itu dinilai masih samar. Sehingga dalam prakteknya masih ditemui kebingungan oleh Pemerintah Desa dalam merealisasikannya.
Perlu petunjuk teknis yang jelas untuk aturan tersebut, agar bisa tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas H Ahmad Darisun mengatakan perlu adanya payung hukum yang jelas.
Besaran 8 persen penanganan covid-19 itu bisa untuk apa saja dan bagaimana.
Karena pihaknya menemui banyak Pemdes yang bingung dalam merealisasikannya.
“Para kades dalam menyalurkan Dana Desa masih bingung. Diharapakan Pemerintah Daerah melalui OPD membuat terobosan untuk memperjelas juknis dari kementerian pedesaan,” katanya.
Adanya juklak dan juknis terkait hal itu, menurut H Ahmad Darisun bisa menciptakan kesamaan persepsi bagi para kades, dalam menyalurkan dana untuk penanganan Covid-19.
“Aturan dari Kementerian Pedesaan itu bersifat global se-Indonesia. Namun, kondisi di lapangan di setiap daerah itu bisa berbeda-beda,” Katanya.
Tidak hanya berbeda tingkat kasusnya saja. Perbedaan juga terletak pada hal-hal lain, seperti kearifan lokalnya. Sehingga diperlukan turunan dari pemkab masing-masing daerah untuk membuat kebijakan yang lebih spesifik.
“Aturan yang ada kan masih multi tafsir, dan persepsi orang beda-beda. Banyak kades yang takut salah melangkah dan takut nantinya malah jadi temuan,” kata Wakil Ketua DPRD Banyumas H Ahmad Darisun Kepada Kejarinfo.
Wakil Ketua DPRD Banyumas H Ahmad Darisun mengatakan penangan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di tiap desa berbeda-beda.
Ada yang diberi bantuan dana, ada yang berbentuk sembako dan ada juga yang berbentuk makanan siap saji.
“Tapi bagaimana keperluan untuk peralatan dan fasilitas lain, apalagi sekarang desa harus punya persediaan oksigen,” kata H Ahmad Darisun melalui Telepon Seluler.
( Dicky Edyano Putra )















Hari ini : 1210
Kemarin : 1906
Total Kunjungan : 2107937
Hits Hari ini : 6989
Who's Online : 14