7 Kades dan Camat Sekepulauan Jouronga Tidak Patuhi Instruksi Bupati Halsel

JOURONGA HALSEL – Terlihat camat Mahdan Abidin dan 7 kepala desa se kecematan Jouronga diduga kuat tidak merasa peduli soal instruksi persiden dan instruksi Bupati kabupaten Halmahera Selatan provinsi Malut hal ini di ketahui soal penanganan Covid 19 di 7 desa yang ada di kecematan Jouronga. Kamis 15/21

Disampaikan oleh beberapa warga yang tergabung di 7 desa se Jouronga kepada media yang tidak mau di publis namanya mengatakan bahwa, memang dari tahapan awal pertama tahun sebelumnya padahal suda di perintahkan oleh bupati di masa kepemimpinan BAHRAIN Kasuba sampai di masa kepemimpinan Bupati HI USMAN Sidik, namun tetapi kepala desa di 7 desa yang ada di jouronga mengangap enteng instruksi Bupati apa lagi bupati sekarang ini H Usman sidik. Ujarnya

Bacaan Lainnya

Bupati sudah mengintruksikan berkali kali kepada kades bahkan camat tapi nyatanya di kecemtan kepulauan jouronga menganggap enteng instruksi Bupati Hi Usman sidik tersebut, sementara itu dalam rangka melaksanakan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020/2021 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan penangnan Corona virus Disease 2019 dan isnstruksi Mentri Dalam negri nmor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam Rangkah sebagai upaya percepatan menanganan Covid 19 di kabupaten Halmahera Selatan berdasrkan pertimbangan sebagaiman di atur dalam peraturan bupati(perbub)tentang kedisiplinan Percepatan penagnan vaksinasi di seluruh daerah kecamatan dan desa di seluruh Halsel.berdasrkan PP no 40 tahun 1991 no 6 tahun 2020 instruksi Mendagri nomor 4 .

Paska dari itu juga hasil konfermasi wawancara lewat telpon seluler kepada kepala UPTD Puskesmas kukupang SHFRUDIN YAHYA.A.Mk membenarkan apa yang di sampaikan oleh beberapa warga tersebut dirinya yang mengalami kalu di saat pihak puskesmas mau melakukan rapat untuk penangan covid 19 bersama 7 kades dan pak camat pihaknya selalu saja beralasan masi banyak urusan di kota Labuha sehingga belum bisa ikut dalam rangkah kegiatan vaksinasi.imbuhnya

Menurutnya para kades dan camat hanya bisa membantu program pemerintah saja karna obat suda di siapkan oleh pihak puskesmas atu dinas kesehatan dirinya merasa kesulitan dalam melaksakan tugas vaksinasi di beberapa desa karna para kepala desa selalu beralasan banyak urusan di Labuha beserta pak camat.tuturnya

Sekertaris BPMD saat dikonfirmasi lewat telpon seluler FARIS H AMADAN menegeskan, bahwa ada pemotongan anggaran 8% dari total dana desa untuk di peruntuhkan sosialisasi kemasyarakat di desa masing” menurut yang biasa di sapa hamlek itu menegaskan apa lagi seorang camat itu KETUA satgas kecematan jadi harus pro aktif tidak bisa main main dalam melaksakan tugas tersebut katanya.

Di tambhakn lagi oleh warga meminta kepada Bupati dan wakil Bupati segera memanggil 7 kepala desa dan camat di 7 desa yang ada jouronga agar di beri sanksi tegas dan di beri teguran karna ini sudah melanggar ke tentuan perundang undangan tutupnya (wr)

Pos terkait