Kejarinfo.com – Seorang DPO Tahun 2017 dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) Modus Jambret dibekuk jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo.
Tersangka RW (19) ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Pekon Banjar Negoro Kecamatan Wonosobo pada Sabtu (2/2/19) pukul 00.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan tersangka merupakan DPO dalam tindak pidana Curas Jambret pada 1 Oktober 2017.
“Korbannya seorang pelajar warga Wonosobo Tanggamus, dimana menjadi korban jambret saat dia melintas di Jalan Raya Pekon Talagening Kota Agung Barat,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (4/2/19) malam.
AKP Edi Qorinas menerangkan bahwa dalam aksi kejahatannya itu tersangka tidak seorang diri, melainkan bersama 2 teman lainnya yang terlebih dahulu ditangkap pada 1 Nopember 2017.
“Saat mengetahui temannya tertangkap, tersangka kemudian kabur ke pulau Jawa, setelah penyelidikan di Tangerang dia diketahui kembali ke Wonosobo, sehingga tim kembali ke Tanggamus dan berhasil menangkap tersangka di Banjar Negoro,” terang AKP Edi Qorinas.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion dan Hanphone Oppo A37 ditahan di Polres Tanggamus guna proses lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, acaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara tersangka dalam keterangannya mengaku semua perbuatannya untuk mendapatkan uang, dimana hasil jambret dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Hasil jambret waktu itu mendapatkan bagian Rp. 450 ribu, habis dipakai sehari-hari,” tutur pria bertubuh kecil itu. Lanjutnya, setelah mengetahui dua rekannya tertangkap kemudian dia melarikan diri ke Tanggerang dan bekerja disana.
“Denger temen saya tertangkap, saya kabur ke Tangerang dan baru beberapa hari dirumah kemudian ditangkap polisi,” ujarnya.
Atas kejahatannya dua tahun lalu yang harus dibayar tahun ini, RW mengaku menyesali perbutannya. “Nyesel pak,” tutupnya. (hasbuna)