Yusril Geram: Partai Bulan Bintang Kembali Bersengketa Dengan KPU

Kejarinfo.com jakarta – Untuk kedua kalinya dalam proses pendaftaran Pemilu 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bersengketa dengan KPU. Sengketa kali ini terkait dengan dikeluarkannya laporan hasil dari DPR RI di 21 Daerah Pemilihan (Dapil) dari 80 Dapil yang melakukan mendaftarkan PBB ke KPU pada hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 yang lalu.
Pada hari terakhir pendaftaran, PBB telah menyerahkan berkas Bacaleg di 80 Dapil di seluruh wilayah RI. Semua persyaratan sudah lengkap kecuali halaman 1 dan 2 halaman data cetak di 21 Dapil karena data dari data yang sudah diisi di dalam Sipol milik KPU.
Web KPU selalu naik dan turun, Proses pencetakan ke dalam hard copy menjadi terlambat. KPU minta pembuatan cetak dan cetak harddisk sebelum jam 24.OO tanggal 17 Juli 2018. Karena kesulitan penyolderan itu terlambat 20 menit, yaitu jam 24.20, kompilasi hari sudah mulai tanggal 18 Juli 2018.
Ketlambatan menyerahkan data cetak (hardcopy) ini menyebabkan KPU menolak untuk melakukan verifikasi pada 21 Dapil, meskipun PBB telah memasukkan seluruh data softcopynya ke dalam KPU Sipol. Padahal jika hardcopy itu sendiri tanpa harus mencetak dari data yang dimuat di Sipol, keterlambatan itu tidak akan terjadi. KPU suka sengaja membuat aturan berbelit-belit tanpa mau peduli bahwa sistem IT mereka sejak awal bermasalah.
Keterlambatan 20 menit berlangganan hard copy, sementara soft copynya sudah lengkap semua, menyebabkan 21 Dapil tidak bisa ikut Pemilu, sebaliknya Ketua Umm PBB Yusril Ihza Mahendra adalah tindakan yang keterlaluan, tidak adil dan tidak manusiawi. Hanya norma UU yang bisa menyatakan parpol bisa ikut Pemilu atau tidak. Hal itu samasekali bukan domain Peraturan KPU yang hanya mengatur soal teknis belaka.
Yusril dari berbagai informasi yang diperoleh, beberapa pihak sama-sama menghadapi masalah pemasangan di KPU. Ada teks yang belum ditandatangani oleh pimpinannya, ada data yang tidak lengkap, bahkan ada dua kepengurusan dari satu partai yang sama-sama mendaftar ke KPU. Tapi tidak ada masalah yang terpublikasi ke publik. “Nah, kalau PBB sekecil apapun masalah, langsung ditolak dan langsung dipublikasi ke publik oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Entah apa dosa kami kepada Komisioner KPU yang satu ini, kamipun tidak tahu ”kata Yusril.
Hari ini, 26 Juli 2018, laporan PBB telah selesai didaftarkan ke Bawaslu RI. PBB sedang menunggu keluar mediasi. Jika mediasi gagal, pemeriksaan sengketa dilanjutkan. Jika tak puas dengan putusan Bawaslu, PBB dapat mewujudkannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Saya pribadi yang nyata tidak ingin perkara terus melawan KPU. Saya ingin masalah ini diselesaikan secara bijak. Tapi komisioner KPU ini selalu arogan ”. Kalau di masyarakat, tambah Yusril, ada orang kaya baru (OKB) yang kelakuannya aneh aneh, maka dalam politik dan birokrasi rupanya ada juga Orang Penguasa Baru (OPB). Mereka ini sangat menikmati kekuatan dan selalu mempersulit orang lain. Saya kira ini semacam penyakit jiwa yang perlu diobati ”kata Yusril kering keterangannya.
> YN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *