Wartawan Media Koran Dapat Perlakuan Kasar Dari Oknum Kades Di Kabupaten Lebak Banten

Banten-Seseorang yang sudah dipercaya untuk menjadi pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun, karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan contoh tauladan untuk warganya.

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang.

Keteladanan seperti yang seharusnya tidak ditunjukkan oleh oknum kepala desa (Kades) Citepusen Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang diadukan ke Polsek Panggarangan atas dugaan penistaan lisan, pelecehan dan penghinaan.

Laporan tersebut disampaikan oleh pria yang diketahui adalah seorang Wartawan di kabupaten Lebak bernama Eman, warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara. Eman, yang merupakan seorang Wartawan Media online mendatangi Polsek Panggarangan pada tanggal 24 April 2021 Sekitar Pukul 17.00 WIB, dan Surat Tanda Bukti Aduan telah ditandatangani oleh Polsek Panggarangan.

Eman mengatakan sikap arogansi oknum Kades Citepusen Kecamatan Cihara, Kabupaten lebak, berawal ketika jurnalis hendak melakukan Silaturahmi dan juga melakukan konfirmasi mengenai pekerjaan proyek pembangunan tembok saluran air. Kedatangan pelapor bukan diterima oleh oknum kades, akan tetapi dengan pelaksana pengerjaan bangunan tembok saluran air yang berada di Desa Citepusen.

Saat pertemuan untuk konfirmasi dengan pelaksana proyek tersebut, tiba-tiba datang oknum kades, yang terkesan geram dan emosional sampai tidak terkontrol.
oknum Kades sempat melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat negara, yang mengatakan โ€œHayang rokok mah Dia ngomong ka Aing,” (kalau mau beli roko ngomong ke saya) Sambil mengancam wartawan mediakoran.com yaitu Eman dengan perkataan” hayang ditampiling dia ku aing โ€ (mau digampar kamu sama saya).

Pelapor sudah menyampaikan kepada oknum Kades kalau dirinya Wartawan dan sudah bertemu dengan pelaksana proyek pembangunan saluran air, setelah bersikap kurang elok dengan melontarkan kalimat yang tidak etis, terlapor pulang dengan menggunakan kendaraan roda dua sambil menarik pedal gas dengan keras sehingga menimbulkan suara bising

โ€œSangat disayangkan, Oknum Kepala Desa Citepusen sampai melontarkan kalimat yang bernada arogan dan lantang mencaci maki Wartawan dengan bahasa tak pantas yang mana hal tersebut telah mengarah kepada intimidasi dan mencederai marwah wartawan,โ€ kata Eman.

Setelah melakukan pengaduan kepada polisi oknum kades tersebut ternyata tidak intropeksi, malah semakin menjadi dengan melakukan intimidasi berikutnya kepada Eman, “Dia kadenge ku aing lopor ka polisi hayang perang jeng aing hayu”( kamu buat laporan ke polisi mau berperang sama saya.
Dalam pasal 18 undang undang Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Atas peristiwa tersebut Pelapor saudara Eman merasa cukup terintimidasi sehingga profesinya selaku kontrol sosial tidak dapat dijalankan sebagai mana mestinya.
“Saya mengharapkan kepada pihak Kepolisian untuk segera memproses oknum Kades tersebut, yang diduga sudah melanggar pasal dalam UU Pers, serta bagi teman jurnalis, kita harus tetap menjaga kode etik dalam bertugas serta menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian, pungkas Eman.( Dicky )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *