Tangerang Selatan – Kekerasan seksual terhadap korban anak dibawah umur harus menjadi perhatian serius semua pihak. Selain hancurnya masa depan sang anak, mental dan psikis sang anak harus mendapat perhatian serius agar tidak menjadi trauma berkepanjangan. Perhatian dan dorongan semangat terhadap korban untuk menapak masa depan terus diberikan sehingga trauma dan psikis pada diri sang anak dapat kembali normal.
Masyarakat akhirnya bertanya sejauh apa efektifnya hukuman yang diterima pelaku, sedangkan korbannya sudah mengalami kejadian yang mungkin tidak dapat terhapus dari ingatannya?
Seperti yang berhasil diungkap Team Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel terhadap tiga pelaku pencabulan anak dibawah umur.ย Bahkan tragisnya, ketiga lelaki setengah tua itu adalah ayah tiri korban. Dengan tega, anak tirinya yang masih dibawah umur harus mengalami hal tersebut.
Keberhasilan Team Viper Sat Reskrim Polres Tangsel mengungkap tiga kasus yang sama dibeberapa tempat di wilayah Kota Tangsel, adalah bukti keseriusan jajaran kepolisian bahwa kepolisian tidak akan kompromi dengan pelaku tindak kejahatan.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuricho, Kasat PPA Polres Tangsel IPTU Sumiran dan Kabga Humas Polres Tangsel IPTU Sugiono, menyampaikan kronologis kasus pencabulan dengan menggelar Press Release di Mapolres Tangsel,ย Senin (28/01/2019).
Dikatakan Kapolres,ย bahwa, Team Viper Sat Reskrim Polres Tangsel ketika menerima laporan adanya pencabulan terhadap anak dibawah umur di tiga tempat di wilayah hukum polres tangsel, langsung bergerak cepat. Hasil kerja keras Team Vipers akhirnya berhasil dengan menciduk 3 pelaku yang merupakan ayah tiri dari masing-masing korban.
โKetiga korban yang masih dibawah umur dan berbeda tempat tinggal adalah korban pencabulan dari ayah tirinya masing-masing.โkata Kapolres.
Lanjut Kapolres lagi, ketiga tersangka bernama Asep Wahyu, Erwanto alias Yanto Bin Dampar, dan Herman Toni langsung digelandang ke Mapolres Tangsel untuk mempertsnggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres menambahkan, ketiga tersangka menjalankan aksi bejadnya tidak diketahui siapapun, termasuk istri mereka. Sebab, tersangka beraksi selalu saat sang istri tak ada di rumah. Dia juga selalu mengancam anak tirinya yang masih dibawah umur itu agar tidak menceritakan kepada siapa pun termasuk ibu kandung mereka.
Perbuatan bejat tersangka (ayah tiri) ini, akhirnya terbongkar saat istrinya merasa curiga dan bertanya kepada sang anak.ย Seperti disamber gledek, sang Ibu sangat terpukul dengan apa yang dialami anak kandungnya dan langsung melapor ke kantor polisi.
โ(Berdasarkan) pemeriksaan, para tersangka melakukan pencabulan sejak bulan Desember 2019, akhir Agustus 2018 dan bulan September 2018.โkata AKBP Ferdy Irawan.
โKetiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35/2014 atas perubahan UU RI No. 23/02002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.โtegas Kapolres
( Red )