Bandung – Maraknya peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Bandung terkesan tidak tersentuh oleh aparat penengak hukum, tentu ini menjadi presesen buruk untuk generasi muda saat ini, pasalnya obat yang seharusnya dijual dengan aturan resep dokter ini malah dijual secara bebas tanpa aturan oleh oknum orang yang hanya memikirkan keuntungan namun tidak memikirkan dampak efek samping yang akan terjadi kepada orang yang menkonsumsi obat tersebut.
Terlihat jelas lokasi yang diduga dijadikan tempat penjual obat keras jenis exymer dan tramadol, yang terletak di Jl. Soekarno Hatta no.217 RT.001 kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung Jawa Barat.
Pada saat awak media hendak menyambangi toko yang menjual obat tersebut banyak anak muda yang singgah dan pergi secara singkat di lokasi itu. Saat di konfirmasi penjaga toko mengatakan, betul bang saya menjual exymer dan tramadol tapi saya hanya penjaga toko bukan pemilik, kalo pemilik nya saya tidak tau, tetapi kalo koordinator lapangan nya pak JNL dia juga seorang aparat yang berdinas di salah satu polres yang ada di Jawa Barat.” Ujar penjaga toko yang tidak mau disebutkan namanya
Dilihat beberapa berita di laman media online hal tersebut ternyata sama apa yang di sebutkan penjaga toko bahwa dugaan adanya back up dari oknum APH setempat, dan di kuatkan oleh pernyataan salah satu warga saat di wawancara.
“saya menduga seperti itu ya bang, dugaan kuat adanya oknum APH yang bermain karena saya pernah melihat ada oknum APH yang mampir ditoko tersebut tapi kemudian balik lagi, apa cuma ngambil uang rokok apa gimana gitu. “ucap warga setempat
saya selalu warga merasa sangat menyesalkan, tidak adanya Tindakan dari pihak aparat kepolisian yang menindak peresaran obat terlarang.”pungkasnya.