Terkait Izin Prinsip KWOK HANG KEUNG, Diduga DPMPTSP Kabupaten Tangerang Kongkolikong Dengan Pengusaha

TANGERANG – Kuat dugaan adanya Izin Perisip “Palsu ” yang dimiliki oleh Perusahaan Per-orangan oleh sdr. KWOK HANG KEUNG, Pasalnya, Nomor Register : 653/321-DPMTSP/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bukanlah atas nama Perusahaan tersebut, hal itu di jelaskan oleh Kasi “A” Vicki Viska saat ditemui wartawan Kamis (25/02/2021).

Terkait hal tersebut, Penulusuran wartawan pada objek lokasi yang dimsksud, terlihat jelas permukiman penduduk sekitar cukup padat, dan tentu secara kasat mata sangatlah janggal jika zona permukiman padat penduduk membaur dengan perusahaan apalagi perusahaan tersebut mendapat ijin Perinsip dan Produksi.

Bacaan Lainnya

Dugaan alih Pungsi lahan padat penduduk mendapat sorotan keras dari Masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan juga beberapa awak media yang turut menyikapi dugaan kepentingan segelintir oknum tanpa memperdulikan masyarakat sekitarnya.

DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang diduga berkonspirasi dengan pengusaha, pasalnya, zona kuning yang notabene peruntukannya pemukiman penduduk yang tidak sepantasnya didirikan perusahan apalagi melakukan aktifitas produksi.

Saat ditemui Kasi perijinan DPMPTSP kabupaten tangerang Vicky Visca Mengatakan, untuk izin prinsip perusahan ini atas nama perorangan jadi sah-sah saja kami berikan karna diatas lokasi tersebut izinya perdagangan dan jasa, Ucapnya.

Namun ketika awak media meminta untuk mengecek Nomor register yang tertera di surat ijin Prinsip tersebut Vicky menjelaskan memang terlihat aneh degan izin ini karna hasil yang saya cek adalah CV. Sinergi beda dengan yang tertulis dalam izin tersebut milik perorangan, ini akan saya telusuri dulu nanti akan saya cari berkasnya,” terangnya kepada awak media.

( Dedi )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *