Pihak DPMPTSP Kab.Tangerang Sampaikan Bangunan SD dan SMP Alwildan Islamic School Tidak Kantongi IMB

TANGERANG – Bangunan sekolah SD dan SMP Al wildan Islamic school, di jln layar IV, NO. 08, RT 004/ Rw,007 Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sudah lama berdiri tanpa kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pembiaran dapat teramati dari kenampakan bangunan tersebut yang sudah didirikan tanpa ditandai adanya plang IMB dari pemerintah kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana kita ketahui bahwa bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tertera dalam Pasal 99 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi bangunan yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bangunan yang tidak memiliki IMB, bangunan yang pemiliknya menginginkan tampilan baru diluar ketentuan teknis bangunan atau ketentuan IMB yang telah diterbitkan bangunan yang melanggar persyaratan teknis.

Saat ditemui awak media, Hapipah selaku staf bidang C DPMPTSP kabupaten Tangerang, mengatakan Bahwa SD dan SMP Al wildan Islamic School yang berada di jalan layar 4 No 8 perum Kelapa Dua Tangerang, belum miliki izin mendirikan bangunan ( IMB ),” Ujarnya kepada awak media Senin 22/2/202.

Hal senada diucapkan Kasi Perizinan DPMPTSP kabupaten Tangerang Bidang C Reni, bahwa untuk mengeluarkan izin oprasional itu tidak mengacu kepada IMB. Jelasnya

Diketahui lahan bangunan SD Alwildan Islamic school Kelapa Dua Tangerang memiliki lahan seluas 840 M2 dan SMP seluas 1494 M2, nampak terlihat bangunan 2 lantai tersebut full tanpa melihat aturan sarana dan prasarana.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan sesuai peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana sekolah atau madrasah pendidikan umum.

Saat dikonfirmasi pihak Alwildan islmaic school kelapa dua Tangerang via telephone selurer pihaknya tidak merespon dan via watshaap pun hanya dibaca tanpa balasan. sehingga berita ini diterbitkan.

Redaksi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *