TANGERANG – Dua remaja berinisial AHK dan TI diamankan tim buser polsek batuceper karena terbukti menyembunyikan barang haram narkotika jenis sabu, banyak para pengguna barang haram yang ikut terjerat di dalam peredaran lembah hitam. penangkapan kedua tersangka yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Batu Ceper pada hari Rabu. (1/8/2018).
Menurut Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan Irawan, SH., MA, edi uraian singkat dari peristiwa itu berawal dari pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira jam: 02.00 Wib, anggota buser dan anggota piket reskrim yang dipimpin oleh IPTU Imron Mas’adi SH , salah satu tujuan untuk meminalisir kejahatan yang terjadi menjelang pagi hari. sekira jam 05.00 Wib, saat melintas di Jln. Pendidikan Rt 005 Rw 003 Kel. Batuceper Kec. Batuceper Kota Tangerang.
“Lihat seorang pria yang melakukan penggalian dan temukan dalam jaket levis ditemukan 2 (dua) bungkus paket bening berisikan kristal putih dengan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,34 gram. Dengan penemuan barang yang dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama AHK (22 th) barang bukti yang didapat dari pelaku TI (23Th) ”, ungkapnya saat jumpa pers di Mapolsek Batu Ceper, Rabu (1/8/2018).
Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku TI, dan sekira 06.00 Wib, di tempat lain di Perumahan Batuceper Permai Jln Intan Rt 006 Rw 007 Kel. Batuceper Kec. Batuceper Kota Tangerang dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 (empat belas) Bungkus paket film bening berisikan Kristal putih dengan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 13,23 gram tergantung Tali rapia dibelakang kaca dinding yang mencerminkan miliknya.
Kemudian dilakukan dengan menggunakan TI yang dilakukan di Clincing Jakarta Utara dan saat yang sedang berjalan DIPERLUKAN DIRI MENDAPATKAN PEMANTAUAN DARURAT DAN PEMERIKSAAN PENGGUNA. . Artikel berikutnya dengan barang bukti diamankan dan dibawa kepolsek Batuceper guna pengembangan lebih lanjut.
Untuk Barang Bukti yang disita dari AHK 1 (satu) bungkus paket klip bening berisikan Kristal putih dengan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,19 gram, berada dalam bungkus rokok Surya Pro, lalu 1 (satu) bungkus paket plastik bening berisikan Kristal putih dilengkapi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,15 gram sedang di bungkus rokok Marlboro. Ada 1 (satu) Unit Handphone Mark: SAMSUNG Duos Warna Putih. Ditambah 1 (satu) Buah Jaket Levis Warna Biru Muda.
Disita dari orang yang berinisialkan TI, 1 (satu) bungkus paket klip berisi Kristal putih dengan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 3,07 gram. Ada 1 (satu) bungkus paket klip berisi Kristal putih dengan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 3,06 gram. Ditambah 1 (satu) bungkus paket klip berisi Kristal putih dengan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 3,06 gram.
Ada lagi 1 (satu) paket bungkus bening berisikan Kristal putih dengan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 1,13 gram. Lalu 1 (satu) bungkus paket yang berisi 10 (sepuluh) bungkus paket yang berisi kristal-kristal putih dengan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto secara keseluruhan + 2,91 gram.
Barang bergerak berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk: Samsung Duos Lipat Warna: Hitam, 1 (satu) Lembar Kertas Buku Warna Putih (pembungkus Sabu) dan 1 (satu) Seutas Tali Rapia Warna: Hitam (pengikat pada saat Sabu digantung).
Pelaku menemukan tangan, menyimpan, menguasai, dan sebagai Perantara atau penjual Narkotika jenis Sabu, Dugaan keras telah melakukan tindak Pidana Penyamaan Narkotika jenis Sabu, cairan lain dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) ))) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dy)