Tangsel – Menjelang memasuki bulan Ramadhan 1440 H, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel dan Kemenag Tangsel menggelar rapat bersama yang dilaksanakan pada Jum’at (26/04/2019) bertempat di kediaman Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Saidih, Pamulang, Tangsel.
Rapat bersama ini dihadiri oleh Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Saidih, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, para pengurus harian MUI Tangsel antara lain KH. Zaenudin Abdullah, KH. Dimyati, KH. Abdul Rozak Sastra, dan para Ketua Komisi MUI Tangsel berjumlah 20 orang.
Dalam rapat tersebut dibahas tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbuan amaliyah umat menjelang dan selama bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1440 H. Dari rapat tersebut diputuskan antara lain menghimbau semua jenis hiburan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri agar ditutup total dimulai dari dua hari menjelang bulan suci Ramadhan dan 3 hari setelah Idul Fitri 1440 H.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, menjelaskan jenis hiburan yang tutup total adalah Club Malam, Diskotik, Pub, Live Musik, Karaoke, Bar, Billyar, Massage, Spa, dan permainan ketangkasan.
“Adapun jenis usaha rumah makan atau restoran, mulai beroperasi atau boleh buka mulai pukul 16.00 sampai jam 4.30 WIB, dan harus pakai penutup,” jelasnya.
Rapat juga menginginkan tidak ada konser/pagelaran musik yang terbuka selama bulan Ramadhan karena mengganggu kekhusu’an umat Islam yang sedang beribadah.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh aparat yang berwenang, dan masyarakat boleh melapor kepada aparat apabila ada pengusaha yang melanggar aturan ini.
Rapat finalisasi mengenai aturan tempat hiburan selama Ramadhan ini akan dilanjutkan dan difinalisasi pada rapat gabungan dengan Pemkot Tangsel, dengan mengundang para pengusaha hiburan dan restoran, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Kapolres, dan instansi terkait.
“Hasil rapat bersama MUI Tangsel dan Kemenag Tangsel tentang Pengaturan Kegiatan Kepariwisataan Selama Ramadhan ini akan dibawa dalam rapat bersama dengan Pemkot Tangsel dan Forkopinda Tangsel, dan semoga bisa disetujui,” ujarnya.
Kepala Kantor berharap dengan adanya aturan ini umat muslim Tangerang Selatan bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan secara khusu’. (UJ