TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan terkait diamankannya 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 23.30 Wib lalu.
Setelah berhasil mengamankan SE alias Iwan (27) pada Senin (7/1/18) selaku pemilik rumah diamankan barang bukti Narkoba itu dan hari ini Jumat (18/1/19) pagi kolaborasi Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap DPO MU (26) dalam keterkaitan barang haram itu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, tim gabungan Satresnarkoba dan Tekab 308 berhasil menangkap DPO berinisial MU saat dia berada dirumahnya.
“DPO berinisial MU berhasil diamankan tim gabungan tadi pagi, Jumat (18/1/19) pukul 09.00 Wib,” kata Iptu Anton Saputr mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM diruang kerjanya.
Lanjutnya, dalam penangkapan MU dari rumahnya juga kembali diamankan 1 plastik klip bekas pakai sabu. “Kami temukan juga di bawah kasur kamar tidurnya 1 klip bekas pakai,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, MU terancam pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Ditambahkan Kasat, dalam keterkaitan 9,20 gram sabu tersebut telah 2 tersangka berhasil diamankan, sehingga 2 lainnya masih dalam pencarian. “Dua lainnya akan terus kita kejar,” tandasnya.
Sementara itu MU dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya, bahkan saat pengerebegan itu ia membeli sabu seharga Rp. 300 ribu dari rekannya AG (DPO). Kemudian memakai bersama-sama SE yang telah tertangkap serta AS (DPO).
Bahkan pria mengaku nelayan itu mengaku mengenal sabu sekitar setahun lamanya, namun biasanya dia hanya membelikan sabu untuk temannya dengan upah Rp. 50 ribu & hasilnya digunakan membeli rokok.
“Udah setahun, biasanya beliin teman dikasih Rp. 50 ribu, tapi kemarin itu beli sama AG & dipakai berempat,” kata Pria berpostur tinggi tersebut.
Pria yang telah beristri & memiliki anak 1 itu, mengatakan bahwa sangat menyesali perbuatannya & berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menyalahgunakan Narkoba. “Nyesel pak, saya janji Insyaf,” ucapnya sesaat sebelum digelandang ke sel tahanan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba sabu seberat 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip, 1 timbangan elektrik, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 buah sedotan, 4 korek gas, 4 handphone, 2 kantong warna hitam, 2 bundel plastik klip & 1dompet berisi KTP diamankan dari rumah SE (40).
Barang bukti tersebut diamankan petugas pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 23.30 Wib lalu di ruang ruang kerja SE yang juga resedivis kasus Narkoba pada tahun 2015, berprofesi sebagai pelukis & service handphone di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Walaupun kala itu SE sempat kabur saat penggerebegan namun dia berhasil ditangkap pada 4 hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (7/1/18) pukul 09.00 Wib.
(hasbuna)