Kejarinfo.com Tangerang- Sebuah pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal atau penyulingan dan pembuatan miras jenis Arak, dibilangan Kabupaten Tangerang, dibongkar aparat Kepolisian dari Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, dalam penggrebekan, pada Senin (23/07) / 18) petanghari, bekisar pukul 16.00 WIB.
Dalam menggelar Cipta Kondisi untuk meningkatkan perang dengan sasaran Premanisme, Copet, jambret, Begal, Curas, Miras, Curanmor, dan Street crime (Kejahatan jalanan)
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didik Imawan SIK, yang terkenal ramah nan humanis, namun juga terkenal dalam penegakan hukum diwilayahnya, membenarkan bahwa pabrik minuman ilegal yang beroprasi diperumahan tersebut, terbongkar berkat kerja keras pihaknya.
Berkat kerja keras jajaran Polsek Pasar Kemis, tempat penyulingan atau pembuatan miras jenis Arak, dengan TKP di Perumahan Pondok makmur, jalan Srikaya 2, No.22, RT.06/08, Kuta baru, Pasar kemis, Tangerang dapat diungkap, ” Paparnya.
Masih kata orang nomer satu di Polsek Pasar kemis dalam penggrebekan yang digelar pihaknya dalam rangka operasi cipta kondisi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pemilik (pelaku) serta barang bukti (BB) berupa bahan baku serta alat alat untuk membuat miras jenis Arak.
” Selain berhasil mengamankan pria inisaial PJP (67), turut diamankan BB diantaranya, 5 (lima) drum bahan arak permentasi beras merah, ragi, dan gula pasir, 1 (satu) galon atau 19 liter miras jenis arak yang sudah jadi, dan 3 botol aqua ukuran 1,5 Liter miras jenis arak, alat alat penyulingan antara lain 1 unit kompor alat masak dan 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah langseng besar alat peyulingan, 3 bungkus pelastik ragi, 1 karung gula pasir, ” Terangnya.
Lanjut Perwira melati satu dipundaknya (Kapolsek) tersebut, pengungkapan kasus pabrik miras, berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di TKP ada kegiatan penyulingan atau pembuatan miras jenis arak tanpa ijin (Ilegal).
“Dari informasi warga, selanjutnya dilakukan informasi setelah hasil lidik A.1 (Positip), kemudian 10 (sepuluh) anggota anggota polsek Pasar kemis yang saya pimpin, lagsung melakukan penangkapan dan pengledahan terhadap rumah, kegiatan nyata atau pembuatan miras jenis arak tersebut. benar adanya, “katanya.
Selanjutnya pelaku dengan BB diamankan di Makopolsek Pasar kemis, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, “Pungkasnya.
> KI