Polisi Amankan Ratusan Liter Solar dari Truk Tangki Pertamina Kencing, Tiga Orang Ditangkap

Jambi – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam kasus ini, 3 orang ditangkap yakni 2 sopir truk tangki Pertamina dan 1 pemilik gudang minyak diamankan.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendapati dua unit truk tangki Pertamina merah putih yang mengangkut solar sedang ‘kencing’ atau mengeluarkan muatan ke gudang minyak di Desa Kembang Sari Baru, Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada 9 Maret 2024.

“Saat penggerebekan ada beberapa orang yang di TKP dan juga 3 tersangka dengan insial IP, AC, dan AS. AS sendiri adalah pemilik gudang tersebut. Sedangkan IP dan AC adalah sopir dari Pertamina milik PT Elnusa,” katanya, Selasa (19/3/2024).

Bambang mengatakan solar dari depot Pertamina itu rencananya akan diantar ke SPBU di wilayah Muaro Bungo, Kabupaten Bungo. Namun, saat di tengah perjalanan lokasi gudang itu sopir sengaja berhenti mengeluarkan BBM untuk dijual ke pemilik gudang.

“Dari hasil pemeriksaan modus operandi mereka menurunkan sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri. Mereka menjual kembali ke orang umum,” jelasnya.

Dia menambahkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa mereka telah menjalankan aksi tersebut selama satu tahun terakhir. Dari gudang minyak itu, polisi menyita 815 liter solar.

“Awalnya mereka mengaku hanya 3 sampai 4 kali setelah kita lakukan pendalaman hasil pemeriksaan saksi di sana sudah berjalan 1 tahun,” ujarnya.

“Kalau hasil pemeriksaan mereka sudah satu tahun, sudah berpengalaman sekali dalam membuka segel dan memasang kembali,” sambungnya.

Dari pengungkapan itu polisi turut menyita, 815 liter solar, 2 truk tangki Pertamina 8.000 liter, 3 drum plastik, 1 buah ember, 1 buah selang berukuran 3 inci panjang 1,5 meter,1 buah selang plastik 5 cm panjang 3 meter dan 1 buah corong untuk memasukkan BBM ke jeriken.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang perubahan atas pasal 55 UU No 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP.

“Tersangka terancam pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.S

Sumber : DS

Pos terkait