PJ. Kepala Desa Wanakerta Diduga Tidak Pernah Ngantor, Warga Bertanya?

TANGERANG – Pj.Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Achmad Nuryadi.S.Sos, diduga jarang masuk kantor. Rabu 15/9/2021

Hal ini menyebabkan warga Desa Wanakerta Kacamatan Sindang jaya mengeluh, kerena sulitnya pelayanan administrasi untuk masyarakat yang  tinggal di desa ini. Keluhan warga bukan tidak beralasan, warga hendak mengurus persyaratan administrasi permohonan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ke Pemerintah provinsi Banten, adanya salah satu berkas yang harus di tandatangani kepala desa, sampai saat ini belum juga tertandatangani akibat PJ kepala desa susah ditemui.

Seperti dikatakan salah satu warga Desa Wanakerta yang tidak mau disebut namanya, dirinya meyebutkan, ” Pelayanan untuk warga di kantor Desa Wanakerta sangat sulit, Karena menurutnya Kepala Desa Wanakerta jarang berada di kantor, dengan terjadinya hal ini membuat pemberkasan terhambat dan tentunya banyak waktu, tenaga, materi yang dikorbankan. Ujarnya

Dirinya mengatakan seharusnya sebagai pelayan masyarakat, para aparat pemerintahan desa, apalagi Kepala Desa harus dan wajib ke kantor untuk melayani warganya, ini jelas nyatanya bulak balik Ke kantor desa namun kepala desa tidak pernah ada, jadi kami selaku warga menjadi bingung dan sangat Kecewa atas pelayanan ini.

Padahal kepala desa wajib melaksanakan sesuai tugas dan pungsinya dengan cara melayani kebutuhan apa saja yang berkaitan dengan pemerintahan Desa untuk masyarakat atau publik.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terhadap pelaksanaan pengaturan desa tersebut dilakukan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa, atas kejadian ini ia berharap Camat Sindang jaya harus ambil sikap tegas terhadap pelayan publik yang lalai akan tugasnya.

Red

Pos terkait