Perbup Nomor 46 Tahun 2018 Akan Diberlakukan Pada 14 Desember

TANGERANG-Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar, apel persiapan pelaksanaan kegiatan pembatasan waktu oprasional mobil barang (truck tanah, pasir dan batu, red), pada ruas jalan di Kabupaten Tangerang. Apel gabungan diadakan di sport centre, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/12/18).

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menjelaskan, apel gabungan dari personil TNI, Polri dan juga personil dari sipil Kabupaten Tangerang. Apel dalam rangka persiapan penegakan peraturan bupati (Perbup), yang akan dimulai tanggal 14 Desember 2018, terkait waktu operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar, di sepanjang ruas jalan di Kabupaten Tangerang.

โ€œInformasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, bahwa mulai tanggal 14 Desember, petugas akan segera turun langsung, menertiban jam operasional untuk truk bertonase barat,โ€ tegas Zaki.

Pembatasan, tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Truk yang bertonase besar hanya boleh melintas pada pukulย 22.00-05.00ย WIB.

โ€œKita juga sudah melakukan sosialisasi sejak sebulan lalu. Pembatasan jam operasional kendaraan barang, dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Kabupaten Tangerang,โ€ ucap Zaki.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada awak angkutan
Juga kepada pelaku usaha, yang berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.

โ€œSaya berharap sopir angkutan barang bisa menaati aturan pembatasan jam operasional kendaraan besar ini. Mudah mudahan bisa efektif, dan bisa menaati aturan yang sudah di tegakan,โ€ ucapnya.

Sopiyan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *