KejarIinfo.com, (DEPOK),- Sebidang Proyek pembangunan di jalan Dewi Sartika Kota Depok dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat menelan anggaran senilai Rp 133 miliar.
Anggaran tahun 2021 proyek pembangunan Underpass jalan Dewi Sartika kota Depok melalui tender dengan pagu perencanaan Rp 25.489.800.000 anggaran pisik Rp 107.879.100.000 total pagu Rp 133.368.900.000 yang akan di mulai pada tahun September 2022 hingga akhir September 2023 tersebut adalah anggaran jamak bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2021.
Ironisnya, pembebasan lahan yang akan dibebaskan untuk pembinaan proyek ubderpass masih terkendala karena ditenggarai banyak permasalahan.
Menurut Teguh Poedji Prasetyo Ketua KAKI DPW Jawa Barat melalui pesan singkat whatshappnya mengatakan, memang benar proyek pada pembangunan Underpass di biayai oleh anggaran Provinsi Jawa Barat, namun pembebasannya melalui anggaran APBD Kota Depok TA 2021, ungkapnya.
Selaku ketua LSM KAKI, Teguh pernah mendapatkan jawaban dari inspektorat Provinsi Jawa Barat, bahwa pihak inspektorat Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atas penggunaan anggaran yang dananya bersumber dari APBD daerah kabupaten / kota
yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan penggunaan anggaran yang di dalamnya APBD kota Depok.
Urusan anggaran pembebasan lahan yang berwenang adalah inspektorat daerah kota Depok sebagai pihak yang
berwenang dalam melaksanakan pengawasan, karena telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 pasal 49 Ayat ( 5), ujarnya
Teguh akui, bahwa inspektorat provinsi hanya melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang di danai dengan Anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi
Ayat (6) inspektorat kabupaten/kota hanya melakukan pengawasan terhadap selama kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan APBD kabupaten/ kota, jelasnya.
Dalam investigasinya, ada keterangan yang dihimpun dari pihak Dinas Rumkim bahwa
jumlah keseluruhan pembebasan lahan untuk pembangunan underpass tersebut sebanyak 78 bidang, dengan jumlah 57 pemilik.
Sedangkan lahan yang sudah menerima pembayaran sampai saat ini sebanyak 56 Bidang, kutipnya
Berita sebelumnya juga pernah ditayangkan oleh media online terkait pembebasan lahan pembangunan underpass keterlibatan oknum ASN berinisial Mkm percaloan tanah tersebut masih berlanjut.(Tim)