Kabupaten Tangerang – Warga Desa Gintung dan Kosambi, menggelar aksi sosialisasi Perbup nomor 46 tahun 2018, tentang pembatasan angkutan mobil barang, di wilayah Kabupaten Tangerang.
Aksi dilakukan dengan membagikan selebaran foto copy perbup nomor 46 tahun 2018, kepada supir angkutan tanah yang melintas di kilometer 14, jalan raya Mauk, Kecamatan Sukadiri.
Hari ini kita bagikan lembaran Perbup, kepada supir truk truk tanah yangย melintas di jalan ini,” kata ketua BPD Gintung, Firdaus, saat ditemui di jalan raya Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Sabtu 17/11/2018 siang.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar setiap supir angkutan tanah yang selama ini meresahkan masyarakat, bisa mengetahui bahwa Perbup tentang aturan jam waktu operasional telah terbit beberapa hari yang lalu.
“Biar mereka pada tau jangan asal lewat jalan saja, aturan ini sudah dikeluarin bupati, harus dipatuhi, jangan dilanggar,” pintanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Gintung, Mahmud Nasir, sangat mengapresiasi kebijakan Bupati Tangerang, sudah menerbitkan Perbup nomor 46 tahun 2018, yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Zaky Iskandar, sudah mau penuhi keinginan masyarakatnya, tertibkan mobil tanah,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi pergub nomor 46 tahun 2018, yang dilakukan masyarakat Desa Gintung dan Kosambi, Kecamatan Sukadiri, berjalan tertib, damai, dan aman hingga usai.
Saat di hubungi Via Wa, Sony Karsan Sekcam Sukadiri mengutarakan ” adanya aksi sosial dari masyarakat Desa gintung Dan kosambiย kurang cepat tanggapnya pihak Pemerintah Desa, Kecamantan dan Kabupaten Tangerangย dengan sudah di keluarkan Perbup Bupati Tangerang pada beberpa hari yang lalu”
Sony Menmbahakan, Jangan sampai masyarakat turun kejalan yang memberhentikan kendaraan berat pengangkut tanah, berarti tidak adanya aparat pemerintahan memperhatikan Keluh Kesah masyarakat dengan aktifitas mobil Pengakut tanah yang ilir mudik selama 24 jam dan itu yang saya kewatirkan.
Saya berharap kepada para pengusaha Armada untuk sama sama mematuhi peraturan bupati yang sudah mengatur waktu operasionalnya, jelas Sony Karsan
( red/BN )