Halsel Kejarinfo com ///Mantan Kades Akelamo Fida (Herdi Raupasi)kecamatan Gane timur Kabupaten Halmahera selatan Di Laporkan Oleh BPD beserta Tokoh masyarakat Dan warga yang wajib berhak penerima Bantuan Langsung tunai(BLT)Ke Kantor Kapolsek Gane timur .Kamis 16/02/2023 Dinihari
Saat Wartwan Kejarinfo com Menghubungi Bapak Kapolsek Gane timur, Ipda Muhamad hadi S.Tr.K Lewat Telfon seluler ,Membenarkan Bahwa Benar Sekiranya Tadi pukul jam 13:24:54 Wit Ada Benar pihak BPD.Tokoh masyarakat Dan yang Berhak Penerima BLT Mendatangi Kantor Kapolsek Guna untuk Melaporkan Mantan Kades Akelamo.
Kapolsek Gane timur’iya Benar tadi Tokoh masyarakat BPD dan yang Berhak Penerima BLT datang ke Kantor kami Telah MeLaporkan Herdi Raupasi selaku mantan kepala desa Akelamo Fida, yang sebelumnya Ada indikasi pengaduan dari masyarakat terkait penyalagunaan dana desa, termasuk BLT,yang berdasarkan pengaduan tersebut kita mengarahkan karena polsek tidak bisa Memegan Kasu Tindak pidana korupsi , oleh karena itu permasalahan menyakut dengan korupsi dan juga keuwangan Negara atu daerah, kita menyerahkan BPD untuk membuat laporan ke inspetorat untuk di audit juga
Polsek kita arahkan dengan kordinasi tipikor POLRES dan juga bersama BPD dan perwakilan dari masyarakat untuk membuat laporan ke POLRES
Menurut KAPOLSEK laporan menyangkut penyala gunaan dana desa termasuk BLT dll,
Kami POLESEK suda melaporkan persoalan” yang ada di desa akelamo terkait penyalagunaan DANA DESA dan BLT.Kami suda Kordinasikan Ke bagian Tipikor Polres Halsel terkait laporan atau keluhan BPD .Tuturnya polsek.
Ditamba Ketua BPD EDISON PANGI saat dihubungin media ini bahwa Benar hari ini kami Telah resmi melaporkan Mantan kades Herdi laupasi Ke Polsek Gane timur Guna untuk di tindak lanjuti ke bagian Tipikor Polres halmahera selatan di labuha.
Lanjut BPD Adapun Penyalagunan yang di sampaikan Ketua BPD Desa Akelamo Fida Dan warga yang merasakan Telah terzalimi oleh mantan kades herdi diantaranya Dugaan
1. Apapun Alasannya yang pasti 4 bulan Dana BLT Tahun 2021 itu harus di serahkan Kepada 36 penerima. Bukan di Tukar dengan saluran Air Darurat.
2. Dana BLT 2022 Tidak di serahkan sebanyak 4 bulan. Yaitu Tahap II, 1 bulan Dana BLT, MAntan kepala desa Tidak serahkan kepada 90 penerima dengan bahasa saya pinjam dulu sebesar Rp. 27 juta untuk Operasional AKelamo- Bacan. namun sampai saat ini juga belum Ganti atau serakan kepada penerima 90 penerima.
Kemudian di tahap IV kata Kepala Desa bahwa Dana BLT Belum juga cair, hingga hari ini Kades belum pulang kampung. Bagaimana mungkin kades mengatakan 2 Bulan BLT Digunakan kegiatan bola kaki di Saketa. Itu tidak masuk akal
4.RenoVasi Kantor desa tidak menggunakan Dana DesaTahap 2 & 3 melainkan menggunakan Gaji BPD lama yg tidak bayar sekitar 3 bulan Krn peralihan Jabatan BPD dan karena sampai Hari ini kepala DESA mengatakan bahwa Dana DESA Tahap 2 & 3 BElum juga CAIR,
Sedangkan Untuk pengadaan pembibitan Pala itu baru di adakan sebanyak Rp. 2000 pohon bukan Rp.5000 pohon.
Katanya 3000 pohon itu nanti baru datang hingga hari ini belum juga ada.
Belum lagi ada tunggakan Gaji BPD sebanyak 3 bulan dan pemerintah desa dan insentif para kader, guru paud, adat, toko agama dll pembayarannya berfariasi ada yg baru bayar 6 bulan ada yg belum bayar sama sekali.
Bagaimana mungkin sehingga Mantan Kades mengatakan kalau semua untuk Dana Desa suda Di Realisasi
Kata ketua BPD, itu sebuah pembohongan Besar yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Kepada kami masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Dari total dugaan ini Ketua BPD. Akelamo meminta kepada Inspektorat Dan Bupati halsel agar di periksa dan di beri sangsi apa lagi ini soal hak masyarakat yang kurang mampu tegas Katua BPD (.Wr)