Pekanbaru – Lebih kurang 6 bulan lamanya proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap laporan yang dilakukan oleh DH, salah satu konsumen PT.Dipo Star Finance cabang pekanbaru, akhirnya laporan tersebut dihentikan penyidikannya. Penghentian penyidikan ini, sangat disayangkan oleh Kantor Perwakilan LPKNI Kota Pekanbaru karena secara tidak langsung perjuangan konsumen dalam meminta perlindungan hukum menjadi sia-sia.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia kota Pekanbaru, Hendra Saputra kepada awak media, senin (05/07/21), di kantor perwakilan LPKNI Pekanbaru di jalan manunggal Pekanbaru. Hendra menjelaskan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau, karena menurut hasil penyidikan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu tim mengambil kesimpulan bahwa apa yang dilaporkan oleh pelapor yakni DH terhadap terlapor Finance DSF atas penggelapan 1 unit BPKB mobil Mitsubishi Colt diesel FE74HD tahun 2017 adalah murni hutang piutang atau dengan kata lain adalah kasus perdata. Tidak ada unsur pidana dalam laporan yang di lakukan oleh DH terhadap Finance DSF.
Kesimpulan ini berdasarkan perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh DH saat mengambil kredit yang lain yakni Mobil Mitsubishi Xpander Cross tahun 2020 dimana dalam perjanjian kontrak tersebut ada pasal yang menyatakan bahwa DH menyepakati perjanjian ini terikat dengan perjanjian yang masih ada.
Dalam hukumnya adalah wanprestasi silang yang mengacu pada uu hukum perdata pasal 1302 mengenai syarat syah perjanjian. dimana dengan menandatangani perjanjian kontrak yang diberikan oleh pihak finance DSF maka secara otomatis DH selaku konsumen Finance DSF sudah menyetujui isi dari perjanjian yang dibuat oleh pihak Finance.
Hendra juga melanjutkan bahwa dengan alasan tersebut, maka Polda Riau tidak bisa melanjutkan penyidikan karena tidak ada unsur pidana penggelapan seperti yang dilaporkan oleh DH. Dan untuk memberikan solusi yang baik, Polda Riau memberikan saran kepada DH agar dapat mengembalikan secara suka rela mobil Xpander Cross yang masih kredit dan menunggak tersebut kepada pihak Finance DSF dan Polda Riau akan meminta pihak Finance DSF untuk langsung menyerahkan BPKB mobil Mitsubishi Colt Diesel FE74HD yang lunas tersebut kepada konsumen. Pelaksanaan barter antara mobil Xpander Cross dan BPKB Mobil Colt diesel tersebut dilakukan langsung di markas Polda Riau.
Hendra melanjutkan bahwa dalam laporan sebelumnya, kami selaku kuasa konsumen sudah menjelaskan kepada tim penyidik bahwa apa yang dilakukan oleh pihak finance DSF sudah melanggar hukum pidana penggelapan.
Karena status kredit 1 unit colt diesel tersebut sudah lunas. Sedangkan dalam perjanjian kredit yang ditandatangani dalam pasal wanprestasi silang menyatakan kalau ada perjanjian lainnya. Ini yang menjadi dasar mengapa kita menduga pihak DSF melakukan penggelapan. Belum lagi didalam uu fidusia menjelaskan bahwa hapusnya fidusia terjadi bila kredit sudah lunas.
Dan juga didalam peraturan OJK pasal 46 juga menjelaskan bahwa pihak finance wajib menyerahkan bpkb paling lambat 30 hari kredit sudah lunas.
Serta dalam uu no.8 tahun 1999 pasal 18 poin g yang menyatakan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
Pada pasal 18 ayat 2 juga dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.Pasal 18 ayat 3 menyatakan bahwa setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal demi hukum.
Dan pasal 18 ayat 4 menyatakan bahwa pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini.
Namun kenyataannya apa yang kami jadikan dasar ini ke Polda Riau semuanya mental. pungkas Hendra
(adly)