Tangerang — Subdit IV Tipidter berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM) dengan menangkap satu tersangka AW (37) pada senin, 03 Maret 2025 di Kp. Kalampean, RT. 001/RW. 004, Ds. Jambu karya, kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang-Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng merk Minyakita dan merek Djernih tidak sesuai dengan isi takaran. Tidak hanya itu barang yang di kemasnya tidak terdaftar pada SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), namun pada label kemasan dicantumkan tulisan SNI dan Izin Edar (BPOM) hal itu bertujuan untuk mengklabui konsumen,” katanya.
Sementara itu Wadirreeskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologi kejadian berawal pada senin 03 Meret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Anggota Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan terhadap sebuah lokasi yang dijadikan tempat pengemasan minyak goreng jenis Minyakita dan Djernih, oleh PT. Artha Eka Global Asia ( PT.Aega ).
“Dalam sehari bahan baku berupa minyak curah yang dibutuhkan pelaku sebanyak 7 — 8 ton yang menghasilkan kurang lebih 800 dus yang berisi 12 botol per dusnya dan yang digunakan untuk pengemasan minyak goreng merek minyakita adalah kemasan dengan ukuran 1 liter dan untuk merek Djernih mengunakan kemasan ukuran 900 mililiter,” jelas wadirreskrimsus Polda Banten.
“Minyak goreng kemasan merek minyakita” dijual dengan harga Rp176.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 1liter, sedangkan minyak goreng merek “Djernih” di jual dengan harga Rp182.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 900mililiter,
Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek Minyakita saat ini adalah Rp15.700, dan AW menjualnya dengan harga Rp14.500,-
Wiwin menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup (BDKT) dengan hasil pengujian botol kemasan 1.000 ml dengan merek Minyakita didapatkan kesalahan rata-rata -284,09 ml sedangkan untuk hasil pengujian botol kemasan 900 ml dengan merek Djernih didapatkan kesalahan rata-rata -150,42 ml,” terang Wiwin.
Produk berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita yang diproduksi di PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar (BPOM) dan ridak memiliki Sertifikat Halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter s.d. 750 mililiter.
Wiwin menuturkan keuntungan pelaku dalam menjalankan kegiatan tersebut mencapai puluhan juta. “Keuntungan yang AW dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp45.000.000,”tuturnya.
Menerangkan Kronologis penangkapan pelaku. “Dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka setelah dilakukannya gelar perkara Penetapan Tersangka pada Senin tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan NomorSP.Kap/S6/15/III/2025/Ditkrimsus/Polda Banten tanggal 10 Maret 2025 Kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/S-7/12/III/2025/Ditkrimsus Polda Banten tanggal 10 Maret 2025.”ujarnya.
Barang Bukti diamankan 5 Unit mesin filling, 114 Dus minyak goreng merek Minyakita, 46 Bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Minyakita, 1 Rol label merek Minyakita, 80 Lembar dus minyak goreng merek Minyakita, 47 karton/dus minyak goreng merek Djernih berisi 12 botol kemasan 900mililiter, 3 Bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Djernih, 72 Lembar dus minyak goreng merek Djernih, 2 Dus berisi tutup botol warna hijau, 2 dus berisi tutup botol warna kuning, 3 keranjang bewarna hijau, 1 buah corong warna biru, 2 buah saringan, 3 buah cutter tape, 5 buah lakban bening, 1 unit timbangan digital (Kitchen Scale MAX 10000g d=1g) warna hitam,. 1 buah buku penjualan,1 bundel surat jalan PT. Artha Eka Global Asia (KCP Kalampean) ,15 buah kempu berukuran -+1.000 litter, 12 buah kempu berisi minyak curah, 3 buah kempu Ko. Modus yang dilakukan pelaku adalah memproduksi atau memperdagangkan minyak goreng kemasan yang tidak sesuai dengan isi berat bersih dan tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), jelas Wiwin.
Peran tersangka adalah merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minya goreng. “Pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita dan merek Djernih.
Pasal yang di persangkakan kepada pelaku :
Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g,dan huruf h, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 8,Pasal 9,Pasal 10,Pasal 13 ayat (2),Pasar 15,Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayar (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000.
Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Pasal 44 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Menjadi Undang-Undang;
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi,mengimpor,dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis,dan /atau pedoman tata cara yang di berlakukan secara wajib dibidang industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1)huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000.
Pasal 113 jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pelaku usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah di berlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000.
D²