Banyumas -Tentang dugaan adanya tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu ceki/ koah & kartu remi AKP Sudiro Menjelaskan Dasar LP / A / 01 / V/ 2020/ Jateng/ Resta Bms/ Sek.Kdb, tanggal 9 Mei 2021 tentang tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu ceki/ koah sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke- 2e KUHP dan atau pasal 303 bis ayat (1) ke-2e KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro SH mengatakan dari LP / A / 02 / V/ 2020/ Jateng/ Resta Bms/ Sek.Kdb, tanggal 9 Mei 2021 tentang tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu remi sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke- 2e KUHP dan atau pasal 303 bis ayat (1) ke-2e KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
“Tempat kejadian perkara
Pos Ronda turut Desa Kalikesur Rt 03/02 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas “kata Kapolsek KedungBanteng AKP Sudiro
Kapolsek Kedungbanteng Sudiro SH Menjelaskan Barangbukti
-1(Satu) set kartu ceki/ koah
– uang tunai total sebesar Rp 137.000,- (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
– 1(Satu) set kartu remi.
– Uang tunai total sebesar Rp.109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah)
Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro SH menjelaskan antara
Saksi – Saksi yaitu
1 . JOKO PURNOMO, 45 tahun, Indonesia, Polri, Islam, alamat Aspol Polsek Kedungbanteng.
2. PUTUT CAHYONO, 42 tahun, Indonesia, Islam, Polri, alamat Desa Pasir Kulon Rt 02/03 Kec. Karanglewas Kab.Banyumas.
Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro SH mengatakab bahwa Para Pelaku.
Judi menggunakan kartu ceki/ koah adalah
1. SUPRIYANTO Bin MARYONO, Bms, 23 April 1981, laki laki, Wiraswasta, Islam, Alamat Desa Kalikesur Rt 03/02 Kec. Kedungbanteng Kab. Banyumas.
2. SLAMET bin NARDAN, Bms, 01 Maret 1979, laki laki, Buruh harian lepas, Islam, Alamat Desa Kalikesur Rt 02/02 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.
3. TIRWAN bin TARMAJI, Bms, tahun 1960, laki laki, Tani, Islam, Alamat Desa Kalikesur Rt 03/02 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.
4. SURAT SUDARMAN bin KARTAWIRJA, Bms, 31 Desember 1965, laki laki, Buruh harian lepas, Islam, Alamat Desa Kalikesur Rt 03/02 Kec. Kedungbanteng Kab. Banyumas.
Judi menggunakan kartu remi :
1. SUWARNO Bin ABU HAMID, Purbalingga, 14 Mei 1977, laki laki, Buruh harian lepas, Islam, Alamat Desa Kalikesur Rt 03/02 Kec. Kedungbanteng Kab. Banyumas.
2. NARKO Bin SURYANTO, Banyumas, 12 April 1983, laki laki, Buruh harian lepas, Islam, Alamat Desa Kalikesur Rt 03/02 Kec. Kedungbanteng Kab. Banyumas.
3. SUTOMO Bin SANUDIN, Banyumas, 28 bulan lupa tahun 1976, laki laki, Tani, Islam, Alamat Desa Kalikesur Rt 03/02 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.
Kapolsek KedungBanteng AKP Sudiro SH menjelaskan Kronologis
Pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 20.00 wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat adanya permainan judi dengan menggunakan kartu ceki/ koah dan kartu remi yang terjadi di Pos Ronda Desa Kalikesur Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas selanjutnya dipimpin oleh Kapolsek Kedungbanteng bersama Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Kedungbanteng, serta anggota sabhara Polsek Kedungbanteng melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 02.00 Wib.
Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berjumlah 7 (tujuh) orang di Pos Ronda yang sedang melakukan perjudian kartu ceki/ koah dan kartu remi (2 kalangan), kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungbanteng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut antara lain Sidik tuntas , Melaporkan kepada pimpinan. Dicky