Banyumas – Residivis kambuhan WS (36), warga Desa Gunungmujil, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen kembali berulah.
Dirinya yang sudah pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali, justru kembali mendekam di penjara setelah membobol rumah di Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, WS merupakan residivis kasus pencurian, melakukan aksi kejahatannya pada tanggal 18 Juni 2021 lalu. Saat itu, korban yakni NL (41), warga Desa Kebarongan RT 1 RW 5, Kecamatan Kemranjen bersama dengan instrinya sekitar pukul 09.00 WIB, pergi ke luar rumah untuk mengantarkan anaknya ke Paud.
Selesai kegiatan di Paud, korban kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 11.30 WIB. Dirinya terkejut saat melihat kondisi kamar tidur dalam keadaan berantakan. Selain itu, satu handphone, notebook, hingga beberapa barang lainnya sudah tidak ada di dalam kamar.
Korban kemudian memeriksa berbagai sudut rumah, hingga akhirnya didapati jendela belakang rumah dalam keadaan rusak.
Merasa menjadi korban pencurian kemudian korban memeberitahukan kejadian tersebut kepada pihak RT hingga kemudian melanjutkannya ke Polsek Kemranjen.
Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mendapati identitas pelaku dan berhasil menangkap WS berikut barang bukti handphone serta barang-barang lainnya.
โPelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat kami periksa, pelaku juga telah melakukan pencurian di wilayah Kemranjen sebanyak kurang lebih tiga kali. Pelaku ini sudah menjadi residivis dengan pernah menajalani hukuman sebanyak dua kali,โ kata dia.
Atas perbuatannya, WS terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(dik)