Kejarinfo,com.(DEPOK),- Siswa Warga kota Depok terlantar tidak bisa sekolah.
Orang tua pada mengeluh anaknya mulai terganggu kejiwaannya karena belum sekolah, KCD dan Kepala Sekolah, diam membisu.
Menolak anak tidak masuk sekolah = Membunuh masa depan anak bangsa
Kelakuan pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Bogor – Depok dan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negri di Kota Depok memang sangat luar biasa peranannya dalam mengasuh anak didik hingga mereka belum bisa masuk sekolah ajaran tahun 2021-2022.
Ini bukan hoak, tapi fakta di lapangan, banyak calon siswa yang mendaftar SMA/K Negeri melalui jalur Afirmasi, Prestasi dan Zonasi tersingkir dari data pendaftaran melalui Selver panitia PPDB.
Satu-satunya harapan orang tua untuk bisa diterima anaknya masuk sekolah melalui jalur Optimalisasi, ternyata apa lacur berkata, semua calon siswa yang mendaftar di jalur Optimalisasi ditolak mentah – mentah oleh pemilik kebijakan, yaitu KCD Wilayah II Jawa Barat dan Kepsek SMA/K Negeri kota Depok. Jumat ( 29/07/2021) di jl Margonda kota Depok
Rombongan belajar (Rombel yang tersedia melalui jalur Optimalisasi ternyata telah tersedia karpet merah untuk orang tertentu jalan berlenggang
Tolong bantu anak saya mau masuk ke sekolah negeri dong, kata suara hati ibu, yang tak mau disebutkan namanya.
Anak saya udah terganggu psikisnya karena melihat teman – temannya, sudah pada sekolah, keluhnya.
Terkait hal ini, Benny Gerungan ketua PWOIN Kota Depok menanggapi persoalan kenapa tidak bisa sekolah di negeri, Sekolah negeri itu di anggarkan 20 persen dari APBN dan APBD – P dan APBD Kabupaten/kota.
Mereka harus menikmatinya, karena uang pendikan untuk sekolah juga merupakan hasil dari pajak masyarakat sipil, bukan ASN yang di gaji oleh negara, jelasnya.
Dengan menyambut hari ke merdekaan RI ke-76 tambah Benny, kenapa masih ada warga yang belum merasa merdeka dalam dunia pendidikan untuk menikmati pelajaran di sekolah.
“Saya melihat di jalur sistem optimalisasi ada faktor like and the like, namun apakah hanya untuk orang tertentu saja, curiga Benny.
Berdasarkan Undang – undang Dasar Ngara 1945 Pasal 28 C ayat (1), bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan berhak untuk mendapatkan pendidikan, begitu juga amanat UU No, 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Bab IV, pasal 5 (1), setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Soal Dinas Pendidikan dan Kepala Cabang Dinas sebagai mana dikutip dalam Permendagri No, 12 tahun 2017 pada pasal 3 ayat (2) yaitu, tentang koordinasi dan pelaksanaan, kebijakan, pelaporan serta evaluasi program wilayah kerjanya
Dengan dasar UU serta Permendagri tersebut, meminta Gubernur Jabar mengembalikan otonomi dinas pendidikan di tingkat Kab/kota, untuk mengatur pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga tingkat sekolah menengah atas kepada kepala dinas Kab/kota yang mengatur warga masyarakat sesuai domisili diwilayahnya (Sektoral lokal) sesuai data dari Dinas Kependudukan Kota Depok, agar memudahkan pendeteksian kependudukan, termasuk mempermudah data untuk Pemilu terhadap Pemilih Pemula jenjang usia memiliki hak pilih.
Untuk itu, kami menolak keberadaan KCD Wilayah II Jabar di kota Depok yang atas dasar SK Gubernur Jawa Barat Nomor, 420.05/Kep. 1067 – Disdik/2018, tentang Tim Fasilitasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dasar dan menengah itu, sebutnya.
Sementara, Pemerintah kota Depok juga telah mengeluarkan Peraturan Walikota Depok No,17 tahun 2021 tentang petunjuk teknis, siswa non Kota Depok tidak bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota Depok.
Dengan demikian, Indri dari LSM Gapura Depok menuntut, agar pihak KCD Wilayah II dilarang pelit dengan warga masyarakat khususnya yang domisili di kota binaan elemen masyarakat Depok, sebab kalau mereka tidak sekolah bisa berdampak, mudah terpengaruh dengan tawuran serta Narkoba, tapi kalau mereka sekolah tentu akan terhindar dari kegiatan yang negatif.
Mereka yang masih punya semangat ingin sekolah, pihak KCD maupun kepsek wajib me akomodir dan pendidikan jangan sampai tebang pilih serta ads diskriminatif, terhadap warga Depok. Karena kalau terjadi ada warga yang terlantar tidak bisa sekolah, maka KCD Wilayah II Jabar yang dipimpin I Made Supriatna dinilai gagal, harus di copot dari jabatannya, juga kepala sekolah yang nakal, sering mengkomersilkan sekolah juga harus di pecat.
Dengan sistem PPDB yang dinilainya tidak pro rakyat, maka harus dikembalikan ke masing – masing Dinas Pendidikan di Kabupaten, bukan di KCD Wilayah II Jabar yang mengatur pendidikan tingkat SMA/K Negeri di kota Depok dan kota Bogor (Tim)