Kasus Aborsi Rinah Hanya Menikmati Angin Segar Selama 2 Jam 

Purbalingga – Rinah Supriyono (49), hanya bisa merasakan kebebasan selama dua jam, tersangka kasus dugaan aborsi ini harus kembali masuk penjara, karena Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memilih mengajukan dakwaan baru dalam kasus yang menjeratnya.Rinah, warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang. Meski baru saja dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Purbalingga karena memenangkan putusan sela kasusnya.

Sebenarnya hakim dari PN Purbalingga sudah membebaskan klien kami. Karena dari hasil putusan sela keberatan kami diterima majelis hakim. Sehingga surat dakwaan sebelumnya batal demi hukum,” kata penasehat hukum terdakwa Rinah, Ananto Widagdo.
tim jaksa mengajukan dakwaan baru ke PN Purbalingga.

“Sehingga klien kami harus kembali masuk Rutan, untuk menjalani proses persidangan baru. Rencananya sidang perdana dakwaan baru ini akan dilaksanakan 6 Mei mendatang,” katanya. Hal tersebut membuat tim penasehat hukum kecewa. Sebab, ada kesan kasus ini dipaksakan untuk kembali masuk ke meja hijau.

Sejak awal kasus ini sudah aneh. Kami akan mempelajari kembali surat dakwaan yang baru. Kami akan meperjuangkan keadilan klien kami dalam kasus ini,” katanya. tim penasehat hukum juga sudah melakukan sejumlah langkah hukum. Diantaranya mengajukan pra peradilan penetapan tersangka, namun pra peradilan yang diajukan tidak diterima. Tim penasehat hukum menemukan sejumlah kejanggalan dan kasusnya terkesan dipaksakan untuk masuk ke persidangan.

tim penasehat hukum juga menyurati Presiden RI Joko Widodo, untuk meminta keadilan terhadap kasus yang dialami kliennya.“Surat sudah kami kirimkan melalui Bupati Purbalingga. Tadi pagi kami sudah menemui bagian hukum dan HAM Setda Purbalingga untuk menyerahkan surat tersebut,” katanya. Dicky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *