Kebumen – Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan, satu tersangka berinisial WN (20), warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara diamankan atas kasus tersebut.
WN diduga berperan sebagai muncikari.Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas,” kata AKP Afiditya didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat (30/4).
Penangkapan tersangka dipimpin AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua handphone, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai Rp 1 juta hasil transaksi.
Afiditya menjelaskan, tersangka menawarkan wanita yang bisa dikencani melalui aplikasi pencarian jodoh. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu untuk sekali berhubungan badan.”Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi,” ungkap AKP Afiditya.Tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap.
tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah. Dicky