Kabid Pemdes Kab Tangerang Panitia PAW Desa Sukaharja Harus Taati Aturan Yang Berlaku

Kabupaten Tangerang – Hadirnya kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPPD ) Kabupaten Tangerang Ahmad Hapid ke Desa Sukaharja, untuk memaparkan gambaran mekanisme pergantian Antar Waktu (PAW) ia menjelaskan kriteria calon pemelih Pergantian Antar Waktu secara Multi tafsir yang dimana kesimpulanya kesepakatan antara pemerintah Desa dan BPD, karena setiap daerah tidak sama namun jangan sampai menyimpang dari aturan, Hasil jumlah calon pemilih Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Sukaharja sesuai DPT diambil sebanyak 220 dibagi beberapa unsur salah satunya unsur Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, karena disesuaikan dengan kondisi sesuai budaya Desa masing masing. karena di aturan Permendagri No 65 belum tentu  semuanya ada di Desa Sukaharja contohnya nelayan tidak ada di Wilayah Desa Sukaharja.

Lanjutnya,  terkait pengaduan salah satu Bakal calon PAW Desa Sukaharja yang ditolak akibat waktu yang ditentukan oleh panitia PAW,  pihak panitia akan segera menyelesaikan salah satu bakal calon dipanggil untuk melakukan klarifikasi oleh ketua BPD Desa Sukaharja. Bakal Calon PAW Desa Sukaharja yang sudah ditetapkan yaitu H.Abdul Fatah,  Umi Hasanah,  Rahmat Jaelani. Dialam Demokrasi ini harus memahami adanya Dinamika yang terjadi dan siapapun berhak berpendapat. “Tegasnya,  Rabu 29/8/2018
Begitupun yang diungkapkan PJS Desa Sukaharja Karnadi menyampaikan,  dirinya hanya mengawasi kegiatan PAW, karena bagaimanapun PJS itu sifatnya sementara untuk memberikan mekanisme yang disepakati bersama. Adapun waktu dan tanggal pemilihan menunggu persetujuan dari Bakal calon PAW sendiri,  diperkirakan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih sekitar kurang lebih 12 ribu sehingga disepakati yang diambil hanya 2%, dan terbentuklah kuota 220 hak suara yang diambil dari beberapa unsur sesuai aturan Permendagri,  Perda dan Perbup. “Katanya
Siapapun Bakal Calon yang terpilih harus bisa memimpin serta mewujudkan visi dan misinya sesuai aturan yang ada, harus bisa membangun Desa Sukaharja tanpa ketergantungan dan bisa menciptakan lapangan kerja,  menciptakan kearipan lokal,  karena Pemerintahan Desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
> Dedi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *