Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Izha Mahendra ditunjuk oleh DPP Front Pembela Honorer Indonesia atau FPHI, sebagai kuasa hukum pegawai honorer K2 untuk menyalakan judicial review terhadap Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Permen tersebut digugat, karena para pegawai merasa dirugikan dengan kewajiban pemasukan kembali menjadi CPNS 2018 yakni 35 tahun, seperti dilansir viva
Jadi, teman-teman dari guru honorer hadir dan maksudnya adalah meminta bantuan untuk melakukan tes materiil regulasi menteri pendayagunaan aparatur negara terkait dengan penghasilan pengarap guru honorer di indonesia menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Yusril, Selasa 16 Oktober 2018
Menurut Yusril, dalam aturan Menpan RB, guru honorer yang di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi ASN. Sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru dan dengan menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku bagi mereka yang tidak memenuhi syarat pengangkatan.
“Mereka yang melakukan di atas 35 tahun, tidak bisa ditekad lagi. Sayang, batas waktu sampai usia 60 tahun. Alasannya. 35 menit. Jumlah ini banyak sekali. Makin tua usianya, semakin lama mereka menjadi guru honorer,” kata Yusril.
Dalam gugatan nantinya, dia berharap. MA dapat membatalkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan guru honorer. Dengan demikian, yang diangkat menjadi guru yang memiliki kompetensi, bukan hanya untuk menghabiskan waktu.
“Yang sudah jadi guru honorer 15 tahun, tidak bisa diangkat. Jadi, ini akan kami uji di Mahkamah Agung. Kalau bisa, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan guru honorer ini kalau memang benar, jadi ya diangkat. Jadi, tidak perlu ada diskriminasi pengangkatan, “ucap Yusril.
Menurut Yusril, masalah guru honorer yang meminta status pengangkatan merupakan filsafat yang bisa diselesaikan. Asalkan, ada arahan dari pemerintah bagaimana mengalokasikan dana pendidikan secara efektif dan efisien.
(ki/viva)