Kejarinfo.com, (Banyumas) – Pertemuan antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banyumas dan sejumlah tokoh agama. menghasilkan beberapa kesepakatan bersama terkait pembatasan kegiatan keagamaan. Keputusan bersama itu dilatarbelakangi karena kasus Covid-19 yang juga belum usai.
Kesepakatan tersebut yakni peribadatan di rumah ibadah wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Selain itu, kajian-kajian keagamaan seperti yasinan tahlilan dan sejenisnya dapat dilaksanakan. Akan tetapi dengan ketentuan maksimal 30 jamaah, dan waktu pelaksanaan maksimal 60 menit, serta tidak ada jamuan makan ditempat.
“Ritual ziarah keagamaan yang dilakukan secara rombongan keluar wilayah Kabupaten Banyumas untuk tidak dilaksanakan atau ditunda,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein.
Sedangkan untuk hajatan dilarang dilaksanakan kecuali prosesi akad nikah, seperti ijab qobul atau pemberkatan.
“Akad nikah dilakukan di kantor KUA atau kantor catatan sipil yang dihadiri maksimal 10 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.(Dy)
















Hari ini : 231
Kemarin : 1834
Total Kunjungan : 2054292
Hits Hari ini : 1360
Who's Online : 8