TANGERANG – Nampak terlihat jelas deretan bangunan liar sepanjang 1.5 Km yang berdiri diatas lahan milik Balai Besar Wilayah C3, di jalan Joglo-Cibolang kecamatan Sindang Jaya kabupaten Tangerang Banten, dapat diketahui bangunan tersebut mulai dari semi permanen hingga bangunan permanen berdiri kokoh diatas tanah negara.
Hal ini disebabkan adanya oknum manteri pengairan yang berani memperjual belikan lahan tersebut, padahal jelas jelas itu lahan milik negara dan tentunya di larang mendirikan bangunan atau memanfaatkan lahan untuk kepentingan pribadi.
Bukan saja mendirikan bangunan liar, usut demi usut ternyata diduga ada oknum yang berani memperjual belikan tanah negara kepihak lain tentunya praktik jual beli lahan negara dapat menimbulkan berbagai masalah hingga perbuatan melawan hukum.
Padahal dilokasi tersebut sudah jelas terpasang papan plang milik Dinas PUPR Cidurian dengan Sertifikat Nomor. 28.04.29.02.4 00006, desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, kabupaten Tangerang, dengan Luas.16.213 M2
Surat ukur. TGL 12-06-2017 NO. 395
Jalan Infeksi dan Irigasi Cidurian, Digunakan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Dierktorat Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau – Ciujung – Cidurian ( BBWS C3 ) Provinsi Banten.
SD Salah satu warga saat ditemui dilokasi mengatakan, awal mula lahan tersebut dikelola oleh salah satu oknum dengan memondasi lahan tersebut lalu setelah itu dijual ke seseorang dengan harga 24 juta. ”Ucapnya
Hal yang sama dikatakan salah satu pemilik kios yang tidak mau disebutkan namanya dirinya menyampaikan, bangunan yang ada disepanjang jalur ini yang saya tau beli pak, untuk harga bervariasi mulai dari 15 juta hingga 30 juta tergantung luas tanahnya pak,” Imbuhnya
Sementara itu Camat Sindang Jaya Galih Prakoso saat dikonfirmasi awak media lewat pesan watsaap menyampaikan, kami dari kecamatan Sindang jaya sebagaimana kewenangan kecamatan hanya melaksanakan pendataan dan pelaporan yang nantinya, disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan yaitu Balai Besar Wilayah C3.
Lanjut Galih, kami sudah mengusulkan ke Dinas PUPR Provinsi Banten untuk melakukan normalisasi melalui forum musrenbang kecamatan pada awal tahun 2024 kmarin.”ungkapnya
Pada kesempatan nya Habibi.,ST selalu ketua FRN Provinsi Banten mengatakan, para oknum ini sudah melangar hukum, dengan jelas memperjual belikan tanah milik negara dapat terancam hukuman pidana seperti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa setiap peralihan hak atas tanah negara yang tidak sah dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda.” Kata Habihi
Selain itu, praktik jual beli lahan negara yang tidak sah juga dapat berdampak negatif secara sosial dan ekonomi. Misalnya, dapat menimbulkan konflik antara masyarakat dan pemerintah, merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari tanah tersebut, serta menghambat pembangunan pemerintah yang berkelanjutan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik jual beli lahan negara yang tidak sah ini. Kata Habibi pemerintah melalui dinas terkait jangan membiarkan para oknum tersebut melakukan perbuatan melawan hukum secara bebas.” Pungkasnya
Red