Pasarkemisย -Bangunan bekas rumah makan dijalan raya cadas-kukun kampung Pangadegan kecamatan pasarkemis dijadikan tempat transaksi obat jenis eximer dan tramadol, banyak sekali para remaja maupun orang dewasa mampir degan singkat untuk mendapatkan obat tersebut.
Dapat diketahui obat eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter, apabila salah dalam mengkonsumsi obat tersebut dapat mempengaruhi bagi kesehatan sebab Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika)
Perlu diketahui juga berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah. Menurut aturan tersebut, menjual obat tramadol dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangkakan dengan pidana.
Saat ditanya seorang warga yang tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan, iya pak saya sering melihat orang berenti pake motor tapi tidak tau mau beli apa sebab bangunan bekas rumah makan itu sudah lama tutup, yang berenti kebanyakan anak anak abg pak, tapi beli apa nya saya kurang tau soalnya pas keluar juga tidak bawa apa apa.” Ucapnya kepada kejarinfo.”Kamis 9/1/2025
Sementara itu kepala desa Pangadegan kecamatan Pasarkemis Saat di konfirmasi via whatsapp belum merespon, sehingga berita ini diterbitkan.
Rf