Bupati dan Wakil Bupati Halsel Gelar Rakerda Bersama SKPD

KEJARINFO COM – Bupati H. Usman sidik dan wakil bupati Hasan Ali Basam Kasuba Kabupaten Halmahera selatan provinsi Maluku Utara yang di hadiri oleh seluruh SKPD, dalam rangkah Rapat Kerja Daerah untuk memastikan keputusan bupati terkait pelimpahan sebagian wewenang karja bupati dan wakil bupati kepada pemerintah kecamatan,(camat) 02/11/2021

Rapat berlangsung di aula kantor bupati dan juga di hadiri oleh para Camat di seluruh kecamatan guna mendengar arahan bupati menyangkut pelimpahan kewenangan tersebut.

Bacaan Lainnya

dalam sambutanya bupati menegaskan dengan ketentuan pasal” (226).ayat( 2). UU No. 23 tahun 2014 Menegaskan Tentang pemerintahan Daerah, bahwa camat dalam melaksanakan tugas fungsinya sebagian memperoleh pelimpahan wewenang bupati dan wakil bupati, untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan diberlakukanya undang -undang Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah,tentang kecamatan dalam pelayanan publik.

Di lansir sebagian dari akun fb Usba. bupati menegaskan bahwa perlu juga di perbahrui dan di perjelas kembali guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat pada umumnya, sesuai amanat UU yang berlaku dalam sistem penyelanggaraan pemerintahan Di Negara kesatuan Republik indonesia yang berposisi kecamatan yang berkedudukan sebagai perangkat Daerah kabupaten/Kota sekaligus dengan kedudukanya tersebut.

Menurut Bupati H Usman sidik. Kecematan mempunyai peran penting dan sangat strategis di kabupaten kota baik dari tugas fungsi,organisasi sumber daya manusia, dan sumber pembiayaanya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur pemerintahan di kecamatan yang berhadpan langsung dengan masyarakat. Ungkapnya

(wr)

Pos terkait