Betonisasi di Jalan Raya Cikupa di Diduga Janggal, Mandor : Saya Tidak Tau Nama CV Nya

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Tangerang – Betonisasi di jalan raya Cikupa kabupaten Tangerang tidak menampilkan papan proyek, padahal papan informasi pengerjaan sebuah proyek sangatlah penting apalagi bersumber dari anggaran APBD.

Saat di temui awak media mandor proyek Aditiya Muji mengatakan, saya tidak mengetahui papan proyeknya dimana itu urusan bos, saya hanya bekerja. Mengenai hamparan plastik itu sesuai spek kanan kiri 25 cm dan untuk besi tulang dowel jaraknya 10 Meter. Ucapnya kamis malam 29/8

Bacaan Lainnya

Masih kata Aditiya Muji, teknisi dari pemda datang nya malam Pak untuk malam ini saya belum liat, prihal proyek ini saya kurang tau CV atau PT nya, saya hanya pekerja tidak tau apa apa.”Cetusnya

Dilokasi yang sama salah satu pembantu teknisi proyek juga menjelaskan, untuk uji slump test beton dilakukan tiga mobil sekali dan ia memastikan proyek betonisasi ini sesuai spek tidak ada yang di kurangi, nanti kalo mobil molen datang tidak apa apa abang minta suruh uji slump test beton, dan papan proyek ada cuma tidak disini tapi di pasang deket yanmart cikupa. “Imbuhnya

Sementara itu teknisi PT. Trias Beton Perkasa yang tidak mau di sebutkan namanya, menyampaikan uji slump test beton hanya di lakukan satu kali tidak berkali kali tegasnya, dan ia juga menanyakan emang abang dari mana dan tujuan nya untuk apa menanyakan uji slump test beton, ucapnya dengan nada lantang.

Pantauan awak media di lapangan tidak berhasil mengetahui mutu beton yang di pakai, lantaran pihak mandor dan teknisi dari PT. Trias Beton Perkasa enggan mengujinya, seolah olah seperti ada persekongkolan dalam pengerjaan proyek betonisasi tersebut.

Namun sangat disayangkan atas sikap kontraktor dalam hal ini seharus nya terbuka, karena hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat proyek betonisasi tersebut bersumber dari anggaran pemerintah yang diambil dari pajak masyarakat.

Red

Pos terkait