Akibat Waktu Kerja Panjang Dan Upah Dibawah UMK, Karyawan Ternak PT. GSU Mogok Kerja 

Serang – sebanyak 15 karyawan PT. Gunung Sari Utama yang bergerak dibidang perternakan ayam broiler mogok kerja, lantaran upah yang diterima tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten Serang.

Perusahaan yang sudah beroperasi sejak 25 tahun ini berlokasi di dua wilayah yakni Desa Suka Laba dan Desa Gunung Sari kecamatan gunung sari kabupaten Serang Banten.

Ruh’yat salah satu karyawan mengeluhkan jam kerja hingga upah yang diterimanya tidak sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 atau Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.”ungkapnya

Meski kerja hampir 24 jam namun tetapi upah yang diterima setiap bulan hanya kisaran Rp. 3000.000 ( Tiga juta rupiah ), bahkan uang makan pun tidak diberikan oleh pihak perusahaan, akibat peraturan ini tidak sedikit karyawan PT. GSU mengundurkan diri lantaran tidak kuat dengan pekerjaan yang sangat menguras tenaga dan pengupahan semaunya.

Kami selaku karyawan meminta kepada manajemen PT. GSU agar mempertimbangkan hak hak karyawan sebagaimana telah diatur oleh undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku apalagi baru baru ini penetapan UMK Kabupaten Serang tahun 2025 Sudah di tetapkan oleh PJ. Gubernur Banten sebesar Rp. Rp 4.857.353,01
dan tentunya kata Rukyat Dinas Tenaga Kerja bidang pengawasan harus turun tangan dan mengecek secara langsung pengupahan di PT. GSU.” Pintanya

Yang lebih miris jika karyawan tidak mau mengikuti aturan yang di tetapkan perusahaan maka karyawan diminta tanda tangan kontrak baru yang isinya menjadi karyawan borongan, dan kami menduga ada kejanggalan yang di lakukan oknum manajemen PT. GSU, contoh salah satu karyawan berinisial L yang sudah tidak bekerja namun masih tercatat didalam absen pengupahan.

Saat di konfirmasi salah satu staff PT. GSU diruang kerjanya membenarkan waktu jam kerja 24 jam, terkait upah saya hanya di kasih absen gajihan ini saja kang, kebetulan pak Agus selaku manager sedang ada urusan di luar nanti saya sampaikan ke beliau, ini saya kasih salinan slip gajih yang tidak tertera nominal pengupahan yang ada hanya tanda tangan karyawan saja.

Perlu di ketahui Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum regional jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

(Badri)

Pos terkait