Wakil ketua DPRD Banyumas H.Ahmad Darisun Menghimbau Solat Idul Adha Dirumah saja .

Banyumas ( Kejarinfo )- Perayaan Idul Adha tahun 1442 H / 2021 M melaksanakasolat idulAdha dirumah saja untuk menghindar pademi covid 19 di Kabupaten Banyumas.

Aktifitas pemotongan hewan kurban juga harus melaksanakan protokol serupa dengan direkomendasikan penggunaan APD bagi para petugas pemotongan hewan kurban.

Selain soal protokol kesehatan, masalah distribusi daging kurban juga patut dikaji, karena kenyataanya selama ini juga kurang merata.

Ada daerah yang berlebihan stok daging kurban, namun ada juga yang bahkan sangat kekurangan atau tidak kebagian sama sekali. Daerah-daerah yang berlebih daging kurban mestinya menyalurkan ke wilayah-wilayah plosok yang kekurangan.

Ingat Idul Adha tahun 2021 ini masih pandemi. Kami ingatkan agar proses penyembelihan hewan kurban, pembungkusan dan pendistrisbusian daging kurban harus taat protocol kesehatan,” kata  H.Ahmad Darisun.

Menurut politisi PKB H.Ahmad Darisun mengatakan ibadah kurban itu syarat dengan ibadah sosial. Kurban tidak semata-mata ibadah mahdhah (ritual).

Karena hewan kurban yang disembelih tidak boleh dimakan sendiri orang yang berkurban, namun harus diberikan kepada tetangga atau kerabat kita yang tidak mampu. Yang kurban hanya boleh memakan maksimal sepertiga bagian saja.

Kurban bisa jadi sarana meningkatkan solidaritas.

Dalam berbagai kegiatan kurban itu tergambar bahwa kita sebagai makhluk sosial saling membutuhkan satu sama lain. Kita saling suport, saling back-up satu sama lain.

Bagi yang mampu memberikan kepada yang tidak mampu, inilah makna dari kurban yang sebenarnya,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Banyumas Fraksi PKB H.Ahmad Darisun menegaskan kepada masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban agar mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mengundang warga untuk mengambil daging kurban.

Untuk menghindari kerumunan massa, panitia kurban bisa membagikan daging kurban ke rumah-rumah warga.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Banyumas H.Ahmad Darisun juga menyinggung kembali ditiadakannya ibadah haji untuk warga selain Arab Saudi pada tahun 2021 ini.

Dia mengatakan, ada tiga syarat utama untuk seorang muslim yang diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. Yaitu sehat, memiliki bekal cukup, dan kondisi aman saat perjalanan /ibadah.

Jika ada satu syarat saja tidak terpenuhi, maka batal kewajiban haji seorang muslim.

Dan syarat yang menyebabkan batalnya kewajiban haji pada tahun ini adalah kesehatan.

“Terkait dengan haji sendiri yang saat ini dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi, ada satu syarat haji yang tidak bisa kita penuhi di saat pandemi seperti ini, yaitu kemampuan kesehatan yang mana di saat pandemi seperti ini banyak hal harus dibatasi karena membahayakan manusia.

Artinya kalau ada udzur yang menghambat kesehatan kita, maka hukum haji tidak wajib.

Karena masih tergolong belum mampu,” kata Wakil Ketua DPRD Banyumas Fraksi PKB H Ahmad Darisun.

( Dicky Edyano Putra )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *