Tangerang – Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Kampung Gurudug RT.03/03, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, terduga pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang disita dari hasil kejahatannya, Senin (30/7/2018)
Kapolsek Sepatan AKP, I Gusti Moh. Sugiarto, SH, menuturkan, “Kasus Pencurian Dengan kekerasan (Curas) diungkap pada minggu (15/07/2018), sekitar pukul 00.30 WIB, di Kampung Gurudug, RT.06/02, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, tepatnya dikediamannya saat sedang tertidur ketika anggota Kepolisian Polsek Sepatan menyergapnya hingga berhasil mengamankan salah satu dari tersangka terduga pelaku berinisial FS (25 thn) berikut dengan barang buktinya (BB) berupa tas selempang kecil berwarna hitam, sebuah dompet berwarna coklat, dan 1 (satu) unit handphone/telpon genggam merek Samsung,” Tuturnya.
“Ketika petugas melaksanakan penangkapan terhadap tersangka FS saat itu terduga tidak melakukan perlawanan, namun sewaktu sedang di Interogasi serta diminta untuk menunjukan salah satu pelaku lainnya, terduga FS berusaha melarikan diri dengan sigap maka penyidik pembantu dari Polsek Sepatan melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akan tetapi tersangka terus melarikan diri tidak berhenti sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dan peluru mengenai kaki pelaku di bagian betis sebelah kanan,” ungkapnya
Terduga Pelaku yang merupakan warga Kampung Gurudug, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kini ditahan di Mako Polsek Sepatan dan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di depan hukum, sementara teman tersangka yang berinisial “RR” masih menjadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kegiatan Press Realese dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP. I Gusti Moh Sugiarto, SH, serta didampingi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dengan pengawalan ketat jajaran Reskrim Polsek Sepatan.
>FH/hms