Kota Tangerang- Forum ketua Komite Sekolah (FKKS) Setangerang Raya menggelar pertemuan terbuka di Rumah Makan Kawali Cikokol, Kota Tangerang, terkait Progran sekolah gratis yang tidak didasari pergub serta intimidasi pemecatan kepala sekolah SMA/K Negeri yang ada di provinsi Banten bilamana terbukti memungut iuran pendidikan di sekolahnya. Selasa 31/7
Ketua Forum Komite Nurpalah mengatakan, seluruh komite saat ini dalam posisi gamang, dimana pedoman terkait keuangan sekolah yang menjadi persoalan, forum komite se-Banten pernah melakukan audensi dengan ketua DPRD Banten terkait sekolah gratis. Dalam poin tersebut dijelaskan, dimana ketua DPRD mengirim surat kepada gubernur Banten bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan forum tanggal 04 januari 2018, dan memperhatikan undang-undang no 23 TH 2014 pasal 15 ayat 1 dan pasal 57, peraturan pemerintah no48 TH 2008 tentang pendanaan Pendidikan, Peraturan menteri Pendidikan no75 th 2016, gubernur banten no 30 th 2017, terkait dengan peraturan tersebut terkait pemerintah daerah yang akan menggeratiskan biaya pendidikan sekolah menengah maka pada prinsipnya DPRD Provinsi Banten mendukung dengan kebijakan tersebut, tentunya dengan memperhatikan atas kemampuan daerah namun belum efektif.
kedua di sisi lain guna atas meningkatkan pelayanan dan kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi dari dari dana bantuan pemerintah, menyikapi hal tersebut maka peraturan gubernur nomor 30 tahun 2017 tentang komite sekolah tanggal 7 April 2017 harus dievaluasi dan diepektifkan sebagai regulasi pendanaan pendidikan.
Semantara Ibnu jamal, ketua Komite sekolah lainnya mengatakan jika Gubernur membahas persoalan sekolah gratis silahkan itu urusan Pemda, tapi urusan komite itu bukan urusan gubernur, karena komite tidak bersentuhan langsung dengan gubernur. Jamal juga tersinggung ketika komite sekolah dikatakan sebagai kepanjangan korupsi kepala sekolah.
“sebagai komite sekolah kita tidak terima jika dikatakan bagain dari kepanjangan korupsi Kepala Sekolah.tegasnya
( Farhan )