Pasarkemis – Wahana komedi putar di depan kantor kawasan PDP Pasarkemis desa Suka Asih kecamatan Pasarkemis menuai sorotan, pasalnya wahana komedi putar dan stan jualan di areal tersebut menyalurkan listrik secara ilegal.
Eko riyadi selaku pengelola kawasan Putra Daya Perkasa ( PDP) di industri pasarkemis saat memberikan keterangan lewat pesan singkat nya, untuk komedi putar ada ijin resmi dari PLN pak silahkan bapak tanyakan langsung ke kantor PLN Cikupa.”Ucapnya
Sementara itu saat di konfirmasi Ketua tim P2TL UP3 Cikupa Wira, mengatakan kami dan tim sudah cek kelokasi wahana komedi putar di pasarkemis dan pihaknya menunjukan dokumen ijin pemakaian listrik sementara yang sudah habis masa berlakunya. Maka dengan itu kami beserta tim terpaksa untuk memutus aliran listrik tersebut, jika pihak nya ingin melanjutkan pemakaian listrik tersebut silahkan datang ke kantor PLN up3 cikupa.” Ungkapnya senin 18/3/2024
Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Tangerang Kuat Rubianto dalam hal ini mengucapkan terimakasih kepada tim PLN UP3 Cikupa yang sudah sigap menanggapi aduan kami secara serius, sebab tentang Listrik sudah diatur dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.
Red