Dua kandidat bakal calon (balon) kepala desa di desa Aek Siala, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas (Palas) tidak lolos dalam tahapan seleksi, hal itu terjadi di duga karena adanya surat sakti yang di mainkan oleh salah seorang peserta balon untuk menjatuhkan dua kandidat tersebut.
Kedua kandidat itu yakni Asli Tanjung dan Pertahanan Tanjung menduga ketidak lolosan mereka dalam tahapan seleksi itu sengaja direncanakan oleh oknum kandidat lain yang berinisial ST dengan cara membuat surat gugatan yang ditujukan kepada Camat/Ketua Panitia Pengawas Barumun Barat agar keduanya tidak lolos dalam tahapan seleksi tersebut.
“kami menduga oknum kandidat inisial ST itu merencanakan kekalahan kami, dengan membuat surat gugatan kepada pansel dan menuduh bahwa administrasi yang kami ajukan di duga palsu, hal ini sudah tentu akan melemahkan administrasi yang kami ajukan” ujar Asli Tanjung kepada wartawan, Senin, (27/6).
Dalam surat gugatan yang di ajukan oleh ST kepada panitia pengawas Kecamatan Barumun Barat menyebutkan adanya dugaan legalisir fotocopy ijazah palsu, padahal menurut Asli Tanjung legalisir dalam fotocopy ijazah miliknya jelas terlihat dan tidak memiliki indikasi palsu.
Menyikapi hal ini, Tim investigasi LSM Lambar RI Budi Utomo Siregar menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh salah seorang kandidat yang berinisial ST itu, menurut Budi keterangan dalam surat gugatan itu merupakan informasi bohong, dia menduga telah terjadi Kong kali Kong dengan oknum pengawas Kecamatan untuk tidak meloloskan kedua kandidat tersebut.
“Panitia pengawas Kecamatan dalam tahapan seleksi calon kepala desa ini harusnya bersikap independen, jangan malah kongkalikong dengan salah seorang kandidat dan tindakan tersebut menunjukkan sikap yang tidak baik dalam persaingan demokrasi” ucap Budi Utomo Siregar.
Oleh karena itu, Budi Utomo Siregar meminta kepada Plt Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi Pasaribu dan kepada Pansel calon kepala desa untuk meninjau kembali tentang putusan penetapan Nama-nama calon kepala desa dan menunda pelaksanaan Pilkades khususnya di Desa Aek Siala.
“Surat permohonan peninjauan kembali sudah kita ajukan kepada Bupati Padang Lawas dan ketua pansel, bila tidak ditanggapi masyarakat akan melakukan aksi demo untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di kantor Bupati Palas” ungkap Budi kepada wartawan.
Diketahui, Surat Keputusan tentang penetapan Nama-nama calon kepala desa yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya pada pemilihan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2022.
Hal itu di tetapkan di Sibuhuan pada tanggal 16 Juni 2022 dan tertuang dalam surat keputusan Bupati Padang Lawas dengan nomor : 141/207/KPTS/2022 yang di tanda tangani oleh Plt Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Wartawan : Ismael Siregar