Perlu Diketahui Ini Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Pj dan Plh Kepala Daerah

Poto Ilustrasi

Kejarinfo.com – Menjelang berakhirnya masa jabatan, kepala daerah hampir semua akan digantikan. Untuk itu, ada istilah Plt, Pjs, Pj dan Plh Kepala Daerah yang sering muncul dalam masa pergantian atau pemilihan kepala daerah.

Sebagai contoh, penujukan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Benny Sinomba Siregar menjadi Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Medan. Benny ditunjuk sebagai Plh Sekda, yang sebelumnya dijabat oleh Wiriya Alrahman yang ditunjuk menjadi Pj Bupati Deli Serdang ini.

Perbedaan Plt, Pjs, Pj, dan Plh
Posisi pejabat sementara dikenal dengan berbagai istilah yaitu Plt, Pjs, Pj, dan Plh. Ada dasar hukum serta masa jabatan di masing-masing posisi tersebut:

1. Pelaksana Tugas (Plt)
Plt merupakan singkatan dari Pelaksana Tugas, yang diperlukan saat kepala daerah tidak melaksanakan tugasnya sementara waktu. Plt biasanya dijabat oleh wakil kepala daerah atau sekretaris daerah.

Dasar hukum untuk pelaksana tugas diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 terkait Pemerintahan Daerah.

2. Penjabat Sementara (Pjs)
Pjs merupakan singkatan dari Penjabat Sementara, yang ditunjuk oleh Mendagri dalam menjalankan tugas kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye. Pjs Gubernur ditunjuk oleh Mendagri, namun Pjs Bupati/Wali kota berasal dari usulan gubernur.

Dasar hukum untuk penjabat sementara berada dalam Peraturan Mendagri Nomor 74/2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Serta Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

3. Penjabat (Pj)
Pj merupakan singkatan dari Penjabat yakni aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama. Ada tugas serta wewenang kepala daerah yang dijalankan saat terjadi kekosongan posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kekosongan ini disebabkan dengan berbagai alasan yakni kematian, penahanan, sakit permanen, atau hilangnya pejabat. Pj akan menjabat hingga kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan resmi mulai bertugas.

Dasar hukum untuk Penjabat diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014.

4. Pelaksana Harian (Plh)
Plh merupakan singkatan dari Pelaksana Harian, yang dijabat oleh Sekda ketika menjalankan tugas sehari-hari sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini terjadi ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam masa tahanan atau berhalangan sementara waktu.

Dasar hukum terkait Plh diatur dalam Pasal 65 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang No.23 Tahun 2014. Yang berbunyi sebagai berikut:

(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Terkait Plt dan Plh juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Apabila posisinya bersifat adminitrasi maka pejabat administrasi yang berhak mengantikan. Seperti ASN, institusi kepolisian, dan tentara yang berbeda dengan Plt Kepala Daerah yang berasal dari Pilkada.

Sumber : Ds

Pos terkait