Banyumas – Surat Edaran Bupati Banyumas No. 306/3170 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Banyumas.
Polresta Banyumas bersama unsur terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan melaksanakan pembatasan di beberapa titik yg berpotensi menimbulkan kerumunan yg dikhawatirkan akan menjadi penyebab penularan Covid-19.—
Tujuan dari pembatasan tersebut adalah dalam rangka untuk membatasi kegiatan masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M.Firman L Hakim Mengatakan
Akses yang akan di batasi :
1. Akses Jalan Jend. Soedirman di tutup di Simpang Ace Hardware, Simpang Palma dan Simpang KPKN
2. Akses Jl. Masjid ditutup di Simpang Omnia dan Simpang Pekih Timur
3. Jalan Kranji di tutup di Simpang Cikebrok.
4. Jalan Ragasemangsang ditutup di Simpang Neutron dan Simpang Kranji Barat
5. Jalan Merdeka ditutup di simpang Tugu dan Simpang Paparonz.
6. Jalan Dr Soeharso ditutup di simpang Meotel dan simpang Wargabakti.
7. Jalan HR Bunyamin ditutup di Simpang Pasar Glempang dan Simpang Jl. Kampus.
” Pembatasan direncanakan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 24 Juni 2021 sampai dengan 8 Juli 2021 dan dimulai dari jam 21.00 – 04.00 setiap harinya ” Kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M.Firman L Hakim
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L Hakim berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung setiap upaya pemerintah dalam rangka memutus penyebaran covid 19. Kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan tentu sangat dibutuhkan sehingga angka penularan covid 19 dapat ditekan.
Untuk saat ini pembatasan dilakukan pada area seputaran kota Purwokerto, pembatasan ini dapat berkembang tergantung pada eskalasi peningkatan penularan yakni pembatasan menuju kota Purwokerto bahkan lebih besar pembatasan menuju Kabupaten Banyumas. (dik)