TANGERANG – Jurnalis Nasional Indonesia ( JNI ) Tangerang Raya Akan ambil langkah terkait oknum Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Tangerang Yang telah memalsuan dokumen Izin Prinsip (IP) dan tanda tangan kepala Dinas, karena itu JNI Tangerang Raya akan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib.
“Ini semua bermula terkuaknya Izin Prinsip palsu yang dibuat oleh oknum Staf DPMPTSP Kabupaten Tangerang, adanya Izin Perisip “Palsu ” yang dimiliki oleh Perusahaan Per-orangan yakni sdr. KWOK HANG KEUNG, Dengan, Nomor Register : 653/321-DPMTSP/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) bukanlah atas nama Perusahaan tersebut, yang berdomisili di Desa Cukang Galih Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
Pengurusan IP, yang bernomor registrasi 653/321-DPMTSP/2019, tetapi tidak ditemukan registrasi tersebut,”ujar Sopiyan Ketua JNI DPD Tangerang Raya Sabtu. (6/3/2021)
sebelumnya dalam hal ini JNI beserta Tim sudah pernah mengkonfirmasi kepada Vicky Viska selaku kasi perijinan tepatnya pada hari kamis (25/02/2021)
Ketika di kroscek nomor register izin prinsip yang diajukan oleh atas nama pemohon KWOK HANG KEUNG, Vicky menyampaikan izin prinsip yang diajukan tidak terdaftar di DPMSTP KABUPATEN TANGERANG,, bahkan yang paling ironisnya, izin prinsip yang diajukan Atas nama KWOK HANG KEUNG tersebut tidak sesuai dengan alamat pemohon .
Saat dikonfirmasi staf prizinan DPMSTP Kabupaten Tangerang dan akhirnya bermuara pada salah satu oknum. Ia menggunakan cara yang sama, yaitu memalsukan tanda tangan dengan pemindai.
AG, Salah Satu Staf perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Saat dikonfirmasi Via Watshaap mengatakan, Ya Pak benar Izin Prinsip itu bukan prodak kantor dan itu hasil Scan nan bukan asli, saya sudah bilang ke Pak “Mardi” bahwa ini bukan asli loh, hati hati ini bukan produk kantor jika ketahuan bisa berabe. Ucapnya sambil bernada ketakutan
Izin prinsip yang dipalsukan oleh oknum pegawai DPMSTP Kabupaten tangerang diperuntukkan untuk atas nama Perorangan KWOK HANG KEUNG yang berdomisili di kecamatan curug, kelurahan desa cukanggalih.
Menurutnya, pemalsuan yang terjadi pada Izin Prinsip dengan no register 653/321-DPMTSP/2019 yang dibuat tahun 2019. Tak hanya pemalsuan tanda tangan, juga pemalsuan perizinan. kami menduga ini hanya sebagian kecil yang kami temukan.,”Tutup Sopiyan Ketua JNI Tangerang Raya. (Red)















Hari ini : 2545
Kemarin : 1841
Total Kunjungan : 2091816
Hits Hari ini : 19623
Who's Online : 26