Sekolah Wajib Transparan, Tentang Pengelolaan Dan Pelaporan Dana BOS

Sekolah Wajib Transparan, Tentang Pengelolaan Dan Pelaporan Dana BOS

Oleh : Dwi Heriyana

Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan anggaran yang berasal dari pemerintah melalu APBN. BOS digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk kepada Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan bantuan oprasional sekolah regular. Bahwa Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan.

Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam halaman 9 huruf B poin c Permendikbud tentang tata cara pengelolaan dan pelaporan dana bantuan oprasional sekolah regular oleh sekolah. ( Dicky Edyano Putra )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *