Tangsel – Puluhan Masyarakat Anti Dinasti dan Oligarki (MADILOG) berkumpul di depan gedung Pemerintahan Kota Tangerang Selatan menuntut kejelasan terkait UPTD yang diduga simpang siur, kamis(13/4/23).
Dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 09 tahun 2022 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang beda di bawah DSDABMBK pindah ke Dinas PERKIMTA. Perwal terkait UPTD di Perkim diperjelas dengan Perwal Nomor 111 tahun 2022.
Hot Man selaku Jendral Lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa masih menemukan banyak kejanggalan dalam perwal tersebut.
“Menurut kami meskipun sudah ada dua perwal yang mengatur tentang dasar dan teknis tersebut, kami masih menemukan banyak kejanggalan dan pertanyaan”, tutur Hotmar.
Lebih lanjut pertanyaan nya tersebut terkait landasan hukum yang digunakan perkim untuk menunjuk Plt sebagai pengganti kepala UPTD? Yang tidak disebutkan dalam Perwal.
“Itukan tidak ada dalam Perwal, Plt ini apakah hanya inisiatif dinas atau akal-akalan mereka saja ? Kita juga bingung apa standard penentuan Plt UPTD itu ?” Ungkapnya penuh tanya.
Lebih lanjut terkait Surat Keterangan (SK) susunan struktur UPTD menurutnya belum dikeluarkan, perwal nomor 111 tahun 2022 mulai berlaku sejak 1 januari 2023, sementara dalam Perwal No 9/2022 dinyatakan pejabat lama masih aktif sampai ditetapkan pejabat baru.
“Ini artinya perwal No 111/2023 sudah harus dilaksanakan sejak 1 januari, hampir genap 4 bulan UPTD ada di bawah dinas Perkim. Tapi dalam Perwal nomor 9 tahun 2022, bab 4 tentang ketentuan peralihan dikatakan bahwa pejabat lama masih aktif sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Perwal, nah ini yang harus di jelaskan Kadis Aris Kurniawan, karna nanti akan berimpack ke APBD”, jelas Hot Man.
Selanjutnya Hot Man mempertanyakan terkait rotasi dan mutasi apakah sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya berlaku. Sementara Askan Nor sebagai Kordinator lapangan menyatakan tuntutan agar Kadis perkim di pecat karna diduga tidak mau menjawab pertanyaan dari para demonstran.
“Kami rasa Aris mundur ajalah dari Kadis Perkim, beliau harusnya mengayomi dan melayani, kami memanggil beliau dari aksi minggu lalu, tapi tidak di tanggapi, malah berstatement di media bilang sudah sesuai, sudah sesuai”, pungkasnya.
Askan Nor setelah aksi di Pemkot membawa anggota nya ke kejaksaan Tangerang Selatan meminta Kejaksaaan turun menyelidiki terkait anggaran gaji dan tunjangan UPTD selama masa transisi ini. ( Kejarinfo )