Polresta Tangerang Tindak Tegas Pelaku Usaha Yang Langgar Aturan PPKM

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro menerangkan, Operasi Yustisi PPKM dilaksanakan pada Sabtu malam guna mendisiplinkan masyarakat yang beraktivitas diluar rumah menikmati malam Minggu selain itu juga mengantisipasi gangguan kamtibmas kejahatan konvensional baik curat, curas dan curanmor serta geng motor.

“Giat Cipkon dan Operasi Yustisi PPKM dilaksanakan secara mobile di wilayah hukum Polresta Tangerang guna ciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kab Tangerang,” ujar Kapolresta.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan Operasi Yustisi PPKM itu, petugas juga mendisiplinkan titik keramaian seperti warung ataupun sejenisnya semacam kafe yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan PPKM.

Dikatakan Wahyu, salah satu rumah makan khas kedaerahan di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu tempat yang didisiplinkan petugas.

“Terhadap pengelola tempat itu dilakukan peneguran oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang karena masih membuka usahanya diatas jam yang sudah ditentukan yakni jam 21.00 WIB,” terang Wahyu.

Wahyu menambahkan, di tempat itu juga turut diamankan 50 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek.

“Menyesalkan pengelola atau pemilik tempat yang melanggar ketentuan PPKM serta menjual miras tanpa izin edar. Wahyu pun memastikan akan memberi tindakan tegas pada setiap pelanggaran hukum. Kami imbau kepada masyarakat, pengelola tempat keramaian agar mematuhi aturan protokol kesehatan. Serta tidak diperkenankan menjual miras tanpa izin,” tandasnya.

Apel siaga tersebut sebagai upaya menyikapi perkembangan situasi saat pandemi Covid-19 ini dimana terjadi peningkatan gangguan kamtibmas baik itu kejahatan curat, curas dan curanmor. Oleh karena itu kita bersama sama bersinergi dalam rangka menekan angka terjadinya kejahatan sekaligus sebagai upaya ops yustisi mendisiplinkan masyarakat.

(Foto & Article dari Hms-Polresta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *