Polemik Jual Beli Buku LKS di SDN Sukaharja III Kadis Pendidikan Akan Cek Langsung Lewat Bidang SD

Tangerang – Viralnya pemberitaan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN ) Sukaharja III, beberapa hari lalu, hasil pantauan wartawan kejarinfo.com berhasil menghimpun narasumber bahwa betul adanya siswa di SDN Sukaharja III membeli buku LKS yang diduga di akomodir pihak Guru dan bendahara sekolah. Jum’at 20/1/2023

Menurut informasi yang kami dapat walimurid saat menebus buku LKS diluar sekolah yang sudah diarahkan pihak guru masing masing, pasalnya takut ketahuan wartawan kata walimurid meniru percakapan guru tapi ada juga yang di sekolah katanya, namun sangat disayangkan sampai saat ini siswa/i SDN Sukaharja III masih belum di perbolehkan membawa buku LKS kesekolah, lantaran belum kondusif kata arahan guru melalui group watshaap walimurid SDN Sukaharja III, padahal buku tersebut sudah di belinya secara lunas, setelah ramainya pemberitaan yang di terbitkan oleh beberapa media, dan pihak sekolah berupaya untuk menyodorkan surat pernyataan yang wajib di tandatangani walimurid dan dikumpulkan kembali kesekolah.” Jelasnya

Bacaan Lainnya

Saat viral nya berita ini pihak sekolah berupaya mencari perlindungan kepada pihak pihak tertentu agar kesalahanya tidak mencuat kemana mana, jelas apa yang dilakukan pihak sekolah diduga mencerminkan sikap yang kurang baik, padahal slogan guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.

Apalagi tenaga didik harus patuh dan taat terhadap peraturan yang telah diterbitkan dinas pendidikan kabupaten Tangerang soal surat edaran perihal larangan jual beli buku LKS yang ditunjukan kepada Kepala SD dan SMP Se-kabupaten Tangerang baik negeri maupun swasta. Larangan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2016. Dimana tenaga pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam disatuan pendidikan.

Dalam keterangan di media Nurhayati selaku kepala sekolah SDN Sukaharja III, menjelaskan bahwa tidak ada proses jual beli buku LKS dan itu bisa di pastikan, walaupun ada itu kemauan wali murid. Katanya

Saat dikonfirmasi media kejarinfo.com  kepala sekolah SDN Sukaharja III tidak merespon, yang ada malah memblokir nomor tersebut.

Kepala Dinas pendidikan kabupaten Tangerang H.Dadan Gandana.,S.STP.,M.SI saat di konfirmasi menyampaikan nanti akan di cek oleh bidang SD. Ucapnya

Red

Pos terkait