Tangerang – Jual beli buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ) yang dilakukan SDN Sukaharja III pada bulan Januari lalu menjadi sorotan, pasalnya larangan jual beli buku LKS tertuang pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, dimana tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlangkapan bahan ajar, pakaian seragam disatuan pendidikan.
Saat dikonfirmasi kejarinfo.com kepala bidang guru dan tenaga kependidikan (GTK) kabupaten Tangerang Hairil mengatakan, untuk persoalan SDN Sukaharja III yang melanggar peraturan pemerintah, kami sudah di intruksikan pimpinan untuk segera mengajukan nama kepala sekolah tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ), rencananya bulan maret ini surat sudah diajukan dan mudah-mudahan pada April mendatang bisa di tandatangani Bupati.” Ucap Hairil
Tentunya hal ini menjadi perhatian untuk sekolah yang lain khususnya kepala sekolah, apalagi kata Hairil pada apel Senin kemarin bupati Tangerang mengumpulkan Kepala sekolah baik SD maupun SMP se-kabupaten Tangerang bertujuan untuk mengingatkan pimpinan sekolah agar lebih tertib administrasi. Kami pun kata Hairil dinas pendidikan kabupaten Tangerang tidak diam selalu melayangkan surat edaran larangan tersebut kepada sekolah.” Pungkas nya
D2